
Berita duka datang dari putra-putri terbaik Bangsa sekaligus pahlawan kesehatan Indonesia. Adalah alm. Sugiarto dan almh. Novera, perawat RSPAD Gatot Soebroto yang gugur dalam bertugas ketika menangani pasien Covid-19.
Sebagai asuransi sosial yang menaungi prajurit TNI, anggota POLRI, dan ASN Kemhan/POLRI, ASABRI turut mengambil peran. Kepada kedua ahli waris almarhum, ASABRI menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus masing-masing sebesar Rp275 juta, di luar dari Nilai Tunai Tabungan Asuransi dan beasiswa anak yang masih masuk dalam tunjangan.
Penyerahan santunan yang dilakukan pada Senin (18/5) di Mabes AD, Jakarta itu dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa, jajaran manajemen ASABRI, Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) serta Komando Garnisun Tetap I/Jakarta (Kogartap). Penyerahan ini juga disaksikan secara live melalui video conference oleh jajaran RSPAD Gatot Soebroto.
Direktur Utama ASABRI, Sonny Widjaja menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya putra-putri terbaik Bangsa. Ia berharap agar pengabdian terbaik yang telah diberikan kedua almarhum dapat menjadi motivasi bagi seluruh prajurit bahwa pengabdian apapun selalu berkaitan dengan risiko. Tidak hanya di medan pertempuran, melainkan juga dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah kasus positif masih terus meninggi.
“Tentu kami berharap ini adalah kasus dari keluarga besar Angkatan Darat yang pertama dan terakhir, walaupun santunan risiko sudah disiapkan oleh ASABRI tapi kami tidak mengharapkan terpakai, lebih baik disimpan saja suatu hari dikembalikan ke Negara” ungkap Sonny.

Atas peristiwa duka tersebut, ASABRI memberikan santunan kepada ahli waris Alm. Sugiarto, Ary Suryanti, sejumlah Rp326.928.600 yang terdiri dari SRKK karena Tewas, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, dan beasiswa sebesar Rp 30.000.000,- untuk satu orang anak yang saat ini masih menempuh pendidikan tingkat SMP.
Sedangkan, santunan yang diberikan kepada orang tua Almh. Novera, Supardi dan Ofnetty sejumlah Rp286.031.100 yang terdiri dari SRKK karena Tewas dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi yang dihitung selama peserta tersebut berdinas, serta berhak atas tunjangan orang tua.