Aturan Baru Mulai 17 Juli 2022 , Naik Pesawat di Bandara Angkasa Pura I Wajib Vaksin Booster
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Angkasa Pura I (AP I) mulai 17 Juli 2022 akan memberlakukan aturan baru Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib. Dalam aturan tersebut PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
“AP I sebagai operator bandara siap untuk mengimplementasikan aturan terbaru di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan baru ini akan mampu memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Selasa (12/7/22).
Menurutnya, Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di 15 bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. Petugas bandara selalu memastikan kebersihan dan disinfeksi pada fasilitas-fasilitas yang sering dipergunakan oleh pengguna jasa bandara seperti check-in counter, mesin self-check-in, tray di mesin x-ray, toilet, boarding pass scanner, eskalator, lift, travelator, troli, dan fasilitas lain di bandara.