Aturan Baru Pengetatan Prokes Perjalanan, Upaya Preventif Melonjaknya Kasus Covid-19
Jakarta, Bumntrack.co.id – Tak terasa, hampir dua tahun masyarakat Indonesia banyak menghabiskan waktu beraktivitas di rumah akibat masa pandemi Covid-19. Pemerintah harus mengambil kebijakan tersebut untuk menekan jumlah penyebaran virus di Indonesia. Sementara itu, kebijakan untuk membatasi masyarakat ini telah berganti nama dan format beberapa kali, berawal dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM empat level.
Corona Virus (Covid) 19 tidak mengenal kawan, kaya-miskin, laki-laki-perempuan bahkan sudah divaksin ataupun belum. Siapapun yang lengah akan protokol kesehatan bakal terkena Covid-19. Ketika kita mengetahui bahwa positif Covid-19, maka hal itu sudah terlambat. Pasalnya, ketika kita sudah terpapar Covid-19 maka hanya antibodi dalam tubuh yang mampu menangkal. Memang, respon tiap individu berbeda-beda mulai dari tanpa gejala hingga meninggal dunia.
Selama pandemi, penerapan kebijakan dan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah menjadi hal yang penting. Masyarakat harus terus konsisten menjaga protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mobilitas untuk hal penting. Oleh sebab itu, dalam rangka melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” bunyi surat edaran Satgas COVID-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito.
Menurutnya, pengetatan protokol kesehatan perjalanan dilakukan seperti penggunaan masker 3 lapis atau masker medis oleh pelaku perjalanan, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Salah satu perubahan adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sebelumnya, perjalanan tersebut bervariasi, boleh menggunakan rapid antigen untuk antar wilayah Jawa.
Kesiapsiagaan Transportasi Kereta Api
Menanggapi dan menyesuaikan peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. Dalam aturan tersebut tersirat bahwa mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang
“Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api. Namun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (23/10).
Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Sedangkan sejak 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket, untuk KA Jarak Jauh akan berlaku mulai 26 Oktober 2021. Penggunaan NIK ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
“Kami mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” tegasnya.
Selain itu, ada persyarakat lainnya seperti pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Kami selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. KAI juga akan selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelasnya.
Transportasi Udara Berlakukan Ketentuan Baru
Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan SE Menteri Perhubungan maka mulai 24 Oktober 2021 bandara kelolaan Angkasa Pura II akan memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat domestik. Berdasarkan SE Menhub Nomor 88/2021, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano di Jakarta.
Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan terbaru juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan. Ketentuan lama terkait protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan.
“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” tambahnya.
Terkait langkah pemerintah untuk mewajibkan RT PCR tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah menurunkan biaya RT PCR agar lebih terjangkau. Pasalnya, RT PCR saat ini bervariasi, mulai Rp350.000 hingga jutaan rupiah. “Saya rasa rapid antigen sudah cukup, kalau diwajibkan RT PCR, tolong harganya diturunkan lagi,” kata salah satu penumpang pesawat Bandara YIA-Soekarno Hatta, Ningsih.
Penolakan DPR Terkait Aturan PCR Penumpang Pesawat Jawa-Bali
Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfah menolak Instruksi Menteri Dalam Negeri agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Inmendagri tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.
“Kewajiban tes PCR penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air,” ujar Neng Eem Marhamah Zulfah.
Menurutnya, pembatasan mobilitas dan persyaratan selama pandemi COVID-19 telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air. Seharusnya, melandainya pandemi COVID-19 menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi.
“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan, kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” jelasnya.
Meski harga tes PCR sudah turun jauh dibanding awal pandemi,namun bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar karena tes PCR tersebut bisa mencapai 50 persen dari harga tiket pesawat. Akhirnya, penumpang pesawat memilih untuk beralih ke sarana transportasi lain. Situasi tersebut tentu kian menyulitkan industri penerbangan karena jumlah penumpang sudah pasti turun.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” ujarnya.
Senada dengan Neng Eem Marhamah Zulfah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh juga mempertanyakan syarat baru yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes PCR meski sudah divaksin dua kali.
“Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin,” kata Ninik di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR. Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian.
Dirinya meminta pemerintah segera merevisi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. “Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Nah sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” ujar Ninik.
Respon Masyarakat
Masyarakat pengguna sarana transportasi umum angkutan pesawat udara merasa keberatan dengan aturan harus tes PCR. Pasalnya, penumpang pesawat Jawa-Bali hanya membutuhkan perjalanan waktu paling lama 2 jam penerbangan. Lain halnya dengan sarana transportasi darat seperti mobil pribadi, bus ataupun kereta api yang membutuhkan waktu lebih dari 6 jam dari Jakarta-Jogja, atau 8 jam dari Jakarta-Surabaya.
“Naik pesawat kenapa harus tes PCR. Padahal waktu tempuh hanya 45 menit. Lah itu, naik kereta api paling cepat enam jam aja masih boleh pakai antigen. Waktu kontak dengan orang lain jadi lebih lama,” kata Dudy.
Lain halnya, dengan Bagus yang merupakan penumpang kereta api Jakarta-Jogja. Menurutnya, relaksasi aturan naik kereta api jarak jauh dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi. Sebelumnya, KAI juga telah menurunkan harga antigen dari Rp85.000 menjadi Rp45.000. Aturan terbaru anak dibawah 12 tahun boleh naik kereta api jarak jauh memungkinkan satu keluarga akan menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi.
“Aturan anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api memberikan kesempatan kami sekeluarga dapat melakukan perjalanan Jakarta-Jogja. Sebelum aturan tersebut, kami tidak bisa bepergian naik kereta api karena anak-anak tidak diizinkan. Kami tidak mungkin meninggalkan anak sendiri di rumah,” jelas Bagus.
Menurutnya, ketika transportasi Kereta Api diperketat, maka dirinya akan beralih menggunakan transportasi yang mudah seperti mobil pribadi atau bus. Kedua sarana transportasi tersebut tidak banyak aturan dan syarat yang diberlakukan.
Saat ini yang terpenting adalah menjaga protokol kesehatan 5M secara ketat. Meskipun sudah divaksin, belum tentu bebas dari Covid-19 karena vaksin bukan membuat kita kebal terhadap virus. Protokol kesehatan 5M akan memutus rantai penyebaran sehingga virus berangsur-angsur akan hilang.
Patuhi Prokes dan Jaga Imun
Pada Oktober ini, tak sedikit perusahaan sudah mulai menerapkan sistem bekerja normal, yakni kembali melakukan aktivitas pekerjaan di kantor. Perubahan aktivitas berkerja dari sistem WFH dan harus harus kembali bekerja di kantor pastinya tubuh kita membutuhkan adaptasi, ditambah saat ini memasuki musim penghujan. Untuk melawan virus Covid-19, protokol kesehatan 5M perlu dilakukan secara konsisten, selain itu juga tubuh membutuhkan pelindung ekstra yang kuat. Salah satunya, injeksi immune booster, yaitu suatu tindakan penyuntikan cairan (obat) dengan kandungan vitamin C dan vitamin B kompleks, dalam tubuh melalui intravena (pembuluh darah).
“Suntik immune booster ini berfungsi untuk membantu meningkatkan daya tahan tubuh agar kuat melawan infeksi dan tidak mudah sakit. Sementara itu, vitamin C merupakan nutrisi esensial yang dibutuhkan agar tubuh bisa beraktivitas dengan normal dan penuh energi. Ketika sedang sakit, jenis vitamin yang larut air ini mampu melawan patogen dan meningkatkan aktivitas pembersihan zat oksidan pada kulit sehingga berpotensi melindungi tubuh dari stres oksidatif,” kata PR Marcks Venus Clinic, Fiki Khoerul Umami.
Dalam kondisi stamina stabil, vitamin C ini akan membuat tubuh tetap sehat dan berenergi, dan gabungan dari beberapa vitamin B sekaligus semakin memperkuat daya tahan tubuh agar bisa bertahan dari serangan kuman penyebab penyakit. Dengan melakukan immune booster injection, tubuh akan lebih siap menyambut new normal dan fit ketika beraktivitas. Immune booster injection aman diberikan untuk usia 17 ke atas hingga lansia dan dilakukan oleh tenaga kesehatan professional.