Oleh : Sjaifuddin Thahir, Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia
Jakarta, Bumntrack.co.id – Banyak diantara kita mempertanyakan apakah boleh kapal milik Pertamina yang nota bene adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia mengibarkan bendera Panama untuk kapalnya?
Jawabnya adalah tidak ada salahnya dan diperbolehkan sesuai dengan aturan dunia. Namun kapal yang ada di dalam negeri Indonesia yang beroperasi di dalam negeri Indonesia harus menggunakan bendera Indonesia sesuai azas Cabotage.
Jadi dalam praktik industry pelayaran hal ini cukup umum di industri pelayaran global.
Secara umum kenapa kapal-kapal di negara-negara seluruh dunia bisa memakai bendera negara lain. Bahwa dalam hukum laut internasional (termasuk International Maritime Organization – IMO dan konvensi seperti United Nations Convention on the Law of the Sea), setiap kapal harus dan WAJIB terdaftar di satu negara bendera atau dikenal dengan flag state.
Negara itulah yang akan mengatur hukum, keselamatan, dan pajak kapalnya. Tidak wajib kapal berbendera sama dengan negara pemiliknya. Jadi kapal milik perusahaan Indonesia—termasuk BUMN seperti Pertamina—bisa saja didaftarkan di negara lain seperti Panama.
Panama dikenal sebagai salah satu negara kemudahan atau “flag of convenience”, artinya: Pajak dan biaya registrasi bisa lebih rendah, Regulasi lebih fleksibel, Proses administrasi bisa lebih cepat, dan Memudahkan operasi kapal di dunia internasional Itulah sebabnya banyak kapal tanker, termasuk di sektor migas, memakai bendera Panama.
Tetapi perlu diingat bahwa ada batasan dari Indonesia dan regulasi nasional Indonesia bahwa di Indonesia mempunyai aturan yang namanya asas cabotage yaitu untuk angkutan domestik (dalam negeri) diwajibkan memakai kapal berbendera Indonesia, sedangkan untuk kapal yang beroperasi di perairan internasional diperbolehkan pakai bendera asing, termasuk Panama.
Jadi kapal milik BUMN seperti Pertamina diperboleh berbendera Panama, terutama untuk kapal-kapal operasi internasional.
Namun sebagai kebanggaan, kita bisa tetap menggunakan bendera Indonesia. Akan tetapi bila kapal kita yang beroperasi di perairan domestik Indonesia, hukumnya harus dan WAJIB berbendera Indonesia.








