
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur Bantuan Presiden (banpres), BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83 persen Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Hingga saat ini, secara nasional Banpres Produktif yang telah disalurkan Pemerintah telah lebih dari Rp4,4 triliun sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
Pelaku usaha mikro seperti pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, dan pedagang kaki lima diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta sampai bulan September.
“BRI sebagai lembaga pengusul dan penyalur, siap untuk membantu keberhasilan program ke seluruh masyarakat Indonesia. Validasi data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga BPUM dapat dirasakan oleh usaha mikro yang layak mendapatkan sesuai kriteria yang ditetapkan,” kata Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah BRI, Priyastomo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (31/8).
Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BPUM memiliki kriteria yang wajib dipenuhi sebelum dana hibah sebesar Rp2,4 juta per PUM disalurkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020. Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD (termasuk suami/istri). Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (termasuk suami/istri).