
Oleh: Dr. Ma’ruf Cahyono. SH.MH
Sekretaris Jenderal MPR RI, Direktur Eksekutif The Cahyono Institue
Konstruksi bernegara di Indonesia dibentuk berdasarkan suatu prinsip negara kesejahteraan (welfare state). Suatu prinsip di mana negara tidak hanya berdiam diri dan berpangku tangan serta berperan sebagai watch dog seperti layaknya dalam Negara Penjaga Malam (Nachtwachterstaat). Rumusan tujuan negara dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersirat dengan jelas jika bangsa Indonesia yang kelak dibentuk bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan mulia yang didasarkan pada suatu kehendak bersama (volunte genarale) yang sebisa dan semaksimal mungkin berusaha diwujudkan oleh pemerintah sebagai bentuk representasi dari negara.
Konstitusi sebagai norma dasar negara yang membatasi gerak gerik negara dalam konsepsi negara hukum, telah dengan lugas mengamanatkan tujuan negara yang hendak dicapai tersebut. Tujuan negara itu memerlukan suatu instrumen khususnya yang terkait dengan sistem perekonomian nasional dan pemenuhan kesejahteraan sosial. Perekonomian nasional yang disusun dimaksudkan sebagai usaha bersama yang didirikan atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang bersifat strategis dan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah konsep ideal yang hendak diwujudkan oleh para founding father negara ini.
Peran BUMN
Atas dasar konsepsi ini, negara kemudian mendirikan badan-badan usaha yang memiliki fungsi strategis sebagai alat negara untuk menjalankan fungsi negara pada sektor-sektor strategis. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar dan turut membantu dalam pengembangan usaha kecil/koperasi.
Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang mengamanatkan bahwa politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, usaha besar swasta dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi. BUMN juga mempunyai hak untuk berusaha dan mengelola sumberdaya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil menengah dan koperasi.
Dalam kerangka Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 negara dapat mendirikan BUMN dalam upayanya mencapai tujuan nasional. Hadirnya BUMN melalui pembentukan Undang-Undang BUMN merupakan kepanjangan tangan Negara (Pemerintah) dalam menjalankan hak menguasai Negara guna kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam konsideran UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran UU BUMN merepresentasikan keinginan negara untuk mengatur, mengendalikan serta mengawasi penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Penguasaan tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebut saja PT. Pupuk Indonesia Holding Company yang memiliki peran strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan kebutuhan pupuk urea, NPK, dan pupuk organik, Perum BULOG yang berperan dalam stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, Menjaga Ketersedian Pangan dan pendistribusian pangan, Pelaksanaan impor pangan dalam rangka stabilisasi harga, Perumnas sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan perumahan & permukiman bagi masyarakat, PLN sebagai penyedia Ketenagalistrikan nasional serta banyak lagi BUMN lainnya yang mempunya peran vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agent of Development
Sebagai badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peran penting sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. BUMN difungsikan sebagai perusahaan dan sekaligus sebagai aparat birokrasi. Disatu sisi BUMN bertindak untuk mencari keuntungan kepada negara dan di sisi yang lain bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peranan BUMN ibarat sebagai agent of development dalam kerangka perekonomian nasional Indonesia. BUMN dapat dijadikan alat yang efektif dalam melaksanakan tugas pembangunan Nasional. Dari peranan yang begitu kompleks tersebut dapat kita lihat bahwa BUMN memiliki peran sentral dalam pembangunan perekonomian nasional.
Terlihat bahwa negara tidak hanya sebagai regulator system ekonomi semata, melainkan juga berperan langsung dalam bidang perekonomian. Negara (pemerintah) ikut menjadi pengusaha disamping orang/badan swasta. Melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu, peran BUMN dalam menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dengan harga yang terjangkau serta mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tanggung jawab sosial perusahaan sebagai salah satu peran BUMN untuk turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi, menjadi hal yang krusial dilakukan seiring dengan tuntutan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kualitas hidup yang ideal. Kontribusi BUMN terhadap terciptanya ketangguhan dan kemandirian ekonomi rakyat melalui upaya kemitraan sebagai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, nampaklah bahwa keberadaan BUMN merupakan suatu sarana dalam menyeimbangkan pelaku ekonomi demi terwujudnya demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi. BUMN diharapkan mampu berperan sebagai penyedia pelayanan publik sekaligus merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan lain-lain untuk mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan yakni dalam mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.