CELIOS: RUU PPSK Perlu Fokus ke TekFin dan Investasi Ritel

E-Magazine Januari - Maret 2025

Bumntrack.co.id. Jakarta – DPR RI telah menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang merupakan inisiatif Komisi XI dilanjutkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, (20/09/022). Pembahasan RUU PPSK tersebut diharapkan bisa difokuskan pada Teknlogi Financaial (TekFin) serta invetasi ritel.

Setelah ditetapkannya RUU tersebut sebagai inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk memberikan masukan dan koreksi atas pasal-pasal yang telah dirumuskan DPR.

Dikatakan Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), dalam RUU PPSK terdapat bab mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dimana pasal 203 mengungkapkan bahwa ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan.

 “Pertumbuhan kegiatan sektor keuangan berkorelasi dengan hadirnya teknologi finansial (TekFin) yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun ini. Dalam studi terbaru yang kami terbitkan, terlihat jelas bahwa pertumbuhan investor ritel yang difasilitasi oleh sektor TekFin akan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara lebih berkualitas,” jelas Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios).

Bhima menambahkan, studi  terkait “Dampak Aplikasi Multi-Aset Terhadap Pertumbuhan Investor Ritel” merupakan  kajian pertama yang menelaah mengenai tren investasi ritel dan aplikasi multi-aset yang diusung oleh sektor TekFin. Kajian tersebut dilakukan dengan mengambil data dari 3.530 responden survei dari seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memberi gambaran sektor investasi ritel di Indonesia. Termasuk, perilaku, kebutuhan investor ritel, serta dampak dari kehadiran aplikasi multi-aset bagi investor ritel maupun pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejumlah temuan studi cukup relevan dengan pembahasan RUU PPSK. Pertama, mayoritas investor ritel memiliki persepsi bahwa berinvestasi dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, memperluas kesempatan kerja melalui pendanaan ke perusahaan publik, hingga mengalihkan dana ke kegiatan yang lebih produktif.

Kedua, mayoritas investor ritel berinvestasi untuk meningkatkan pendapatan pasif dan mencapai tujuan investasi jangka panjang seperti mempersiapkan dana darurat, dana pensiun dan dana pendidikan anak.

Ketiga, kehadiran aplikasi multi-aset yang mengintegrasikan beberapa pilihan instrumen dalam satu aplikasi memudahkan investor untuk memperluas portofolio, mengawasi asetnya, dan membantu perencanaan untuk tujuan jangka panjang.

Keempat, banyaknya penawaran produk di aplikasi multi-aset dapat mendorong diversifikasi portofolio serta peningkatan literasi terkait berbagai macam produk investasi.

Bhima mengungkapkan, mayoritas investor ritel yang disurvei setuju bahwa keberadaan platform investasi seperti aplikasi multi-aset berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dominasi investor ritel juga mampu menjaga ketahanan perekonomian dari tekanan eksternal, salah satunya adalah akibat dari keluarnya arus modal. Dengan demikian, investor ritel memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas, efisiensi, dan kemajuan ekonomi Indonesia.

CELIOS, lanjut Bhima memberi tiga rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan DPR untuk dijadikan rujukan terkait pembahasan RUU PPSK yang akan dilakukan.  Pertama, penguatan kebijakan yang mengakomodasi hadirnya aplikasi multi-aset, terutama harmonisasi antar regulator untuk tiap jenis instrumen investasi guna memberi kepastian akan status hukum aplikasi multi-aset serta perlindungan bagi Pengguna. Kedua, kolaborasi sektor publik dan swasta dalam mendesain produk investasi yang menarik bagi investor ritel. Ketiga, pemerataan akses dan stabilitas kecepatan jaringan internet sebagai penopang pertumbuhan investor ritel.

Bhima juga berharap pembahasan RUU PPSK tersebut akan tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi pelaku usaha, asosiasi bisnis, dan akademisi sehingga dapat menjawab tantangan seperti masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat dan perlindungan konsumen di pasar keuangan. Sektor TekFin dan pertumbuhan pesat investasi ritel merupakan game changer yang sangat penting untuk menjawab tantangan tersebut. Hasil pembahasan tersebut juga  membantu proses perumusan kebijakan yang tepat demi memperkuat sektor keuangan RI.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.