
Oleh: Mas Achmad Daniri
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
CSR dan PKBL merupakan dua bentuk kegiatan sosial perusahaan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di mana kegiatan tersebut dilakukan. Sumber dana CSR diambil dari pos kegiatan operasional, sementara dana PKBL diambil dari bagian laba Pemerintah. Jadi, bisa dikatakan semacam dana yang disisihkan Pemerintah untuk kegiatan tanggung jawab sosial Pemerintah.
Dalam konteks CSR, seringkali yang dipikirkan banyak orang adalah terkait besarnya dana CSR, padahal kegiatan CSR hendaknya terkait dengan penanggulangan dampak negatif dari kebijakan maupun kegiatan perusahaan. Strategi dan program CSR harus merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan. CSR yang menjadi bagian strategi bisnis perusahaan akan memudahkan dalam mewujudkan manfaat bersama. Semakin jauh dari strategi bisnis, tentu akan semakin sulit untuk menciptakan manfaat bersama, atau dengan kata lain kegiatan tersebut hanya terbatas bersifat donasi (charity). Untuk itu, sewaktu menyusun kegiatan CSR seharusnya dilakukan melalui pendekatan creating shared value (CSV) yakni penciptaan multimanfaat untuk multi-stakeholder.
Sebagai contoh, sebuah BUMN perbankan membuat program inklusi keuangan (financial inclusion) sehingga berdampak positif terhadap upaya pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat paling bawah. Masyarakat kecil di desa menjadi lebih memahami cara berinvestasi. Mereka diajari tentang pengelolaan keuangan, pembukuan keuangan, termasuk diajarkan berbisnis yang lebih baik, mengenai praktik berbisnis beretika untuk level UMKM dan perusahaan mikro.
Dengan jumlah BUMN yang cukup banyak dengan jenis kegiatan CSR yang relatif beragam, idealnya Kementerian BUMN, masing-masing perusahaan induk, perusahaan BUMN dan perusahaan anak berikut perusahaan cucunya, memiliki cetak biru (blue print) terkait kegiatan CSR. Contoh pada Holding BUMN Semen. Setiap perusahaan mempunyai CSR, begitu pula pada perusahaan holding-nya. Bila memiliki blue print, CSR mereka bisa dikaitkan dengan program pengentasan kemiskinan secara nasional.
Kementerian BUMN perlu menyusun cetak biru (blueprint) CSR nasional sebagai upaya mengarahkan BUMN untuk meningkatkan kinerja bisnis perseroan. Selain itu, ke depan perlu dipertegas, mana program yang sesuai untuk CSR dan PKBL. Bila terkait program-program pemerintah atau misi nasional, silakan dibiayai menggunakan dana PKBL. Sementara untuk kegiatan CSR semestinya terintegrasi dengan strategi bisnis perusahaan dan dibiayai anggaran operasional perusahaan.
Bila ada pandangan, pengelolaan dana CSR akan diserahkan kepada BUMN tertentu, dikhawatirkan bisa jadi kegiatan yang diadakan tidak berkaitan dengan strategi bisnis sehingga sulit untuk menciptakan manfaat bersama. Karena semakin dekat kegiatan CSR tersebut dengan strategi bisnis perusahaan maka akan semakin mudah tercipta nilai bersama untuk menciptakan manfaat bersama. Namun khusus untuk PKBL bisa saja dikelola oleh BUMN lain yang memang memilliki SDM kompeten pada bidang tersebut, tetapi untuk CSR, sebaiknya tetap dikelola BUMN yang bersangkutan karena sangat terkait dengan strategi bisnis perusahaan.
Untuk program CSR terkait dengan program pemerintah, dianjurkan menggunakan dana PKBL. Misal, banyak BUMN melalui CSR memberdayakan UMKM atau bisnis mikro dengan memberikan dana pinjaman. Dalam praktik, tingkat kredit bermasalah (NPL) masih dirasakan tinggi. Karena itu wajar jika muncul gagasan penyaluran pinjaman PKBL dikelola oleh BUMN yang memiliki kompetensi menangani dana bergulir.
Hakikatnya PKBL merupakan bentuk CSR pemerintah karena diambil dari laba pemerintah BUMN yang merupakan perusahaan milik negara. Sedangkan untuk dana CSR diambil dari dana operasional perusahaan sehingga harus selalu dikaitkan dengan strategi bisnis perusahaan dalam konteks untuk menciptakan manfaat bersama. Jika pelaksanaan CSR terlalu jauh dari strategi bisnis perusahaan maka akan jauh dari menciptakan manfaat bersama.
Agar CSR dan PKBL bisa sesuai tujuan, ada beberapa hal yang mesti di perhatikan. Pertama, setiap BUMN perlu memiliki blue print CSR yang dikaitan dengan strategi bisnis. Mengingat strategi bisnis setiap BUMN berbeda maka blue print pun harus dikembangkan sesuai dengan karakter dan proses bisnis masing-masing BUMN. Bila CSR bisa menyesuaikan dengan strategi bisnis akan lebih memudahkan melakukan creating shared value sehingga bisa menghasilkan multimanfaat untuk kepentingan banyak pemangku kepentingan (stakeholder).
Kedua, implementasi CSR hendaknya merujuk pada prinsip GCG, minimal telah memenuhi tiga prinsip, transparansi, akuntabilitas dan fairness. Transparansi, artinya Keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan, pelayanan, serta keterbukaan dalam pengungkapan informasi yang material, relevan, tepat waktu dan tepat sasaran. Sedangkan akuntabilitas, maksudnya Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari Organ Perusahaan hingga pada setiap unit kerja di perusahaan. Fairness, maknanya hasil CSR bisa menghasilkan multimanfaat dalam mewujudkan aspek keadilan dan kesetaraan untuk memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan, baik bagi masyarakat, lingkungan, serta stakeholder lainnya.
Ketiga, perlu juga dipahami, bahwa dalam membangun dan melaksanakan kegiatan sebuah perusahaan tidak semua hal dapat dikendalikan sepenuhnya oleh perusahaan, pasti membutuhkan dukungan penuh dari stakeholdernya. Misal, perusahaan besar tentu membutuhkan banyak pemasok, baik besar, menengah maupun kecil. Perusahaan perlu membangun hubungan saling mendukung dengan semua pemasok, termasuk pemasok kecil (UMKM) dalam rangka membangun rantai pasok yang saling menguntungkan.
Dengan merujuk pada ketiga hal di atas, perusahaan dapat merencanakan dan melaksanakan strategi dan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value. Bayangkan jika semua pihak selalu berfikir, berperilaku dan bertindak untuk menihilkan dampak negatif dan selalu memberikan manfaat terhadap dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk manfaat untuk dirinya sendiri, maka semua kepentingan tentu akan terjaga dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan masyarakat global.