Dana PMN dan Upaya Penyelesaian Polis Jiwasraya

E-Magazine Januari - Maret 2025

Oleh: Oktarina Dwidya Sistha, Sekretaris Perusahaan IFG

Dana PMN merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan BUMN penerima PMN yang harus dipertanggungjawabkan dan dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk memastikan pemanfaatan dana PMN tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, Indonesia Financial Group (IFG) sebagai BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi secara aktif terus melakukan pengawasan yang terukur dalam pengelolaan dana PMN yang diberikan melalui sejumlah pendekatan.Satu, untuk memitigasi risiko, strategi penguatan permodalan IFG pasca penerimaan PMN akan dipupuk dari retained earning hasil usaha pengembangan bisnis. Dua, melakukan investasi secara prudent berbasis liabilities driven investment (LDI) dengan memperhatikan investment policy guideline yang memuat risk appetite, portfolio universe, portfolio guideline, dan penerapan risk management secara disiplin.                                                    

Berdasarkan kajian, untuk melakukan penyelamatan polis Asuransi Jiwasraya yang telah menjadi penugasan, IFG membutuhkan dana sebesar Rp8,01 triliun. Dana tersebut akan berperan sebagai underlying asset atau penyeimbang agar IFG Life dapat menerima transfer lanjutan sebanyak 157 ribu polis Jiwasraya dengan nilai liabilitas mencapai Rp7,4 triliun (per Juni 2023).

Sumber pendanaan tersebut salah satunya diperoleh melalui mekanisme PMN 2023 sebesar Rp3 triliun bersumber dari cadangan investasi yang diteruskan kepada anak usaha IFG yakni, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah  tersebut telah  mendapatkan dukungan dari kementerian/lembaga lain, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, perseroan juga sedang menunggu aset hasil rampasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan realisasi sebesar Rp3,56 triliun, serta perlu melakukan fundraising  yang nilainya mencapai Rp1,45 triliun.

Di sisi lain, PMN ini juga penting untuk menjaga rasio Risk-Based Capital (RBC) IFG Life agar tidak sampai berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski menerima liabilitas tambahan dalam bentuk transfer polis. Ketentuan dalam POJK No. 71/POJK.05/2016 menyatakan nilai RBC minimal dari sebuah perusahaan asuransi adalah 120 persen. Bila mengacu pada ketentuan tersebut, hingga akhir tahun 2022, RBC IFG Life sudah di atas minimum RBC yakni di level 127,86 persen. Mengacu pada data tersebut, di akhir 2022 sejatinya IFG Life sudah tidak mempunyai kapasitas untuk menerima transfer polis Jiwasraya yang masih tertahan.

Maka dari itu, upaya penguatan modal melalui PMN kepada IFG Life di tahun 2023 berperan sebagai underlying asset atau penyeimbang yang mampu menjaga rasio RBC di tingkat yang sehat (135 persen) dalam menuntaskan proses transfer polis tersebut. Langkah tersebut dilakukan IFG dan Pemerintah Indonesia demi menjaga kesehatan perusahaan dan memberi nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).  

Dapat disimpulkan, bahwa program Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) memainkan peranan strategis dalam menyelesaikan mandat atau penugasan yang dipercayakan dan menjadi komitmen bersama antara Pemerintah kepada IFG untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya secara tuntas melalui skema restrukturisasi. IFG berkomitmen mengawasi dan memastikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya ke IFG Life (IFGL) berjalan dengan baik dan tuntas, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.                                     

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan perusahaan (RBC) dan kesinambungan nilai tambah yang diterima oleh seluruh pemangku kepentingan tersebut, IFG melalui IFG Life akan mengembangkan bisnisnya melalui tiga  pilar utama.                 

Satu, melakukan monetizing polis eks-Jiwasraya (ekosistem BUMN dan  korporasi lainnya) dengan strategi cross selling dan up selling. Dua, mengembangkan bisnis baru IFG Life yang mengarah pada bisnis ritel dengan memanfaatkan ekonomi Indonesia melalui pengembangan saluran distribusi penjualan dengan perbankan (bancassurance), melakukan pengembangan bisnis asuransi kesehatan, bisnis asuransi digital. Tiga,  pengelolaan dana pensiun dengan membangun bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).                                                                 

Dengan peningkatan kemampuan kapasitas dan kompetensi bisnisnya, ke depan, IFG berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada IFG Life selaku anak perusahaan untuk mengedepankan tata kelola perusahaan yang prudent, akuntabel, sehat, dan berkelanjutan.                                                               

Melalui pengawasan dan arahan dari IFG sebagai holding, IFGL diharapkan dapat memanfaatkan dana PMN tersebut untuk menjaga kredibilitas perusahaan dan industri asuransi, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta memiliki kapasitas untuk bertumbuh secara berkelanjutan ke depan. Selain itu, dengan adanya PMN untuk IFG Life, Indonesia melalui IFG juga turut memiliki Perusahaan Asuransi Jiwa dengan skala yang besar dan dapat memperluas jangkauan dan penyaluran produk dan layanan asuransi serta menyediakan proteksi Jiwa dan Kesehatan bagi masyarakat luas.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.