Dewan Pers Buka Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Press conference Dewan Pers (Foto: Ist)
E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, BUMN TRACK – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapan bahwa Dewan Pers melalui Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) telah membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

“Dewan Pers setiap 3 tahun memiliki agenda rutin, salah satunya rekrutmen calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Hal tersebut dilakukan berakhirnya masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Jakarta, Senin (20/1/25).

Sejak 2 bulan lalu, lanjutnya, Dewan Pers telah membentuk BPPA sesuai dengan pola yang selama ini dilaksanakan. Anggota BPPA terdiri dari unsur perusahan pers, konstituen maupun dewan pers.

“Hari ini 20 Januari 2025, tim BPPA membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028, dari unsur wartawan, perusahaan pers, dan tokoh masyarakat,” kata Ketua BPPA, Bambang Santoso di Jakarta, Senin (20/1/25).

Pendaftar bisa mengunduh format dokumen pendaftaran melalui https://s.id/format-dokumen-bppa. Dokumen tersebut lalu dikirim melalui email bppa@dewanpers.or.id atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat.

“Kita berharap banyak yang mendaftar sehingga Dewan Pers bisa menjadi motor yang sangat bermanfaat untuk ekosistem pers. Banyak hal yang mesti dihadapi ke depannya,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi Dewan Pers ke depan akan semakin berat. Oleh karena itu, seleksi kepengurusannya harus dilakukan secara ketat demi mendapat orang-orang berkualitas.

“Tahun ini media tidak lebih baik dari tahun lalu, kita harus perhatikan bagaimana sebagai payung ekosistem pers di Indonesia, Dewan Pers harus dipersiapkan anggotanya sebaik mungkin di periode yang baru,” pungkasnya.

Berikut syarat menjadi anggota Dewan Pers periode 2025-2028:

Syarat Umum:

  1. Memahami kehidupan pers nasional l mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Memiliki integritas pribadi.
  3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
  4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
  5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
  6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
  7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

Syarat Administrasi:

  1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
  2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
  3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
  4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
  5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
  7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
  8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
  9. Calon dari unsur wartawan yaitu berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers. Kemudian masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
  10. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  11. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.