
Jakarta, Bumntrack.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Awaluddin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam dengan dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/9).
Selain Awaluddin, KPK juga memanggil Direktur PT INTI Darman Mappanggara dan Dirut PT Tunasputra Mitra Serasi Teddy Simanjuntak untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Andra dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II. Dirinya diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT INTI. KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.