Dorong Peningkatkan Ekonomi Desa, Indonesia Power Gandeng BUMDes di Pandeglang Manfaatkan FABA

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Indonesia Power (IP) melalui PLTU Banten 2 Labuan Operation and Maintenance Service Unit (OMU) 2×300 MW bersama lima Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pandegalang Banten melakukan langkah awal pengelolaan dan pemanfaatan Faba secara masif dan besar-besaran dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama pemanfaatan material abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Fly Ash Bottom Ash (FABA). Lima BUMDes tersebut yaitu Caringin Mandiri (Desa Caringin), Marga Sejahtera Margasana (desa Margasana), Sinar Mutiara Margagiri (Desa Margagiri), Karya Maju (Desa Sukamaju) dan Desa Popole (Desa Cigondang).

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat juga sebagai usaha mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui BUMDes.

Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengatakan Indonesia Power akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan Faba sebagai produk material bangunan yang dapat diaplikasikan di bidang kontruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk produk turunan lainnya. “Cita-cita kedepan, Faba ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen untuk menjadi peluang usaha masyarakat disekitar PLTU dengan bekerjasama dengan Badan usahan Milik Desa setempat,” jelas Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi di Banten, Kamis (16/6/22).

Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).

Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam undang-undang cipta kerja. “Dalam undang-undang cipta kerja didalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Hery.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi menambahkan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan Faba di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat. “Kami mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerjasama ini Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Desa beserta unsur di dalamnya nantinya dapat memanfatkan FABA dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ujar Supriadi.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), FX Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan Faba secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa. “Kegiatan usaha ekonomi melalui Pemanfaatan FABA secara komprehensif dalam pengelolaan usahanya serta pengembangan investasi dari sektor hulu hingga hilir bisa berdampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa,” imbuh FX Nugroho.

Sepanjang tahun 2021 Indonesia Power telah memproduksi sebanyak 1.181.802,30 ton Faba dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91.204,50 ton dan eksternal sebanyak 932.552,59 ton yang diwujudkan menjadi produk turunan Faba. Selain dapat menghasilkan paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang bahkan dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

Dalam kerjasama ini dimaksudkan agar BUMDes mempunyai hak untuk memanfaatkan FABA, mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan Potensi Pemanfaatan FABA dari PLTU Labuan, mendapatkan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan dalam pelaksanaan Pemanfaatan FABA dari PLTU Labuan, Mlmelakukan pembuatan Produk pemanfaatan FABA sesuai standar nasional indonesia atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau standar dari negara lain atau internasional; Mendapatkan Prosedur Kajian Pemanfaatan FABA dari PLTU Labuan.

Setelah perjanjian kerjasama tersebut, PLTU Labuan berkolaborasi dengan Kementrian Desa untuk BUMDes ini mendapatkan bantuan peralatan pembuatan paving block dari kementerian desa.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.