
Jakarta, BUMN TRACK – PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menetapkan Direktorat Manajemen Risiko di seluruh Subholding pada Rabu, 15 Mei 2024.
Pembentukan direktorat baru sebagai komitmen Pertamina untuk memperkuat Fungsi Direktorat Manajemen Risiko sebagai upaya dalam mewujudkan target bisnis Perseroan.
“Direktorat Manajemen Risiko akan fokus pada peningkatan peran manajemen risiko sebagai penggerak utama pertumbuhan bisnis dan eksekusi strategi untuk proyek yang sudah berjalan guna mencegah atau mengurangi adanya potensi kerugian dan risiko,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Joko Santoso di Jakarta, Kamis (16/5/24).
Pembentukan Direktorat Manajemen Risiko juga sejalan dengan arahan Kementerian BUMN, agar Pertamina memiliki organisasi yang mengelola manajemen risiko baik di Holding maupun Subholding.
“Seluruh Direktorat Manajemen Risiko Subholding akan bersinergi di bawah koordinasi Direktorat Manajemen Risiko Holding sehingga berkolaborasi dalam mempercepat pengembangan bisnis ke depan,” imbuhnya.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus Direktorat Manajemen Risiko antara lain pengelolaan risiko yang efektif dan optimal yang mencakup Holding, Subholding dan Anak Perusahaan, penguatan sistem manajemen resiko perusahaan dan peningkatan utilisasinya serta evaluasi kerangka kerja ERM (Enterprise Risk Management) dan manajemen risiko terintegrasi.
Selain itu, pembentukan struktur organisasi Direktorat Manajemen Risiko juga berperan sebagai mitra bisnis strategis dan evaluasi tata kelola terintegrasi untuk Holding dan Subholding baik dari sisi governance maupun aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE).
“Direktorat Manajemen Risiko juga akan berperan aktif bersama HSSE Holding dan Subholding untuk memitigasi potensi risiko operasional dalam rangka mencapai HSSE yang unggul,” tandas Fadjar.