Dugaan Kasus Suap Distribusi Gula, PTPN III Pastikan Operasional Perusahaan Berjalan Normal

E-Magazine Januari - Maret 2025
Gula bisa membunuhmu
Gula bisa membunuhmu

Jakarta, Bumntrack.co.id – Terkait dugaan tindak pidana korupsi penetapan harga bulanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PTPN III, Dolly Pulungan Dirut dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.

“Sehubungan penjelasan KPK tentang OTT terkait dengan dugaan kasus suap distribusi gula yang melibatkan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK,” kata Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Irwan Perangin-Angin di Jakarta, Rabu (4/9).

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” pungkasnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.