Dugaan Suap Rp11,2 Miliar, KPK Tahan Mantan Komisaris WIKA Beton
Bumntrack.co.id. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1. Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
KPK menaikkan status menjadi tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup diantaranya keterangan para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut. KPK menduga, Dadan membantu pengurusan perkara debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Heryanto Tanaka dan Yosep Parera. Kepada keduanya, Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pengurusan perkara di MA, asalkan ada fee suntikan dana.
Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar. Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Sekretaris PT Wika Beton, Dedi Indra mengatakan Dadan Tri Yudianto pernah menjabat sebagai Komisaris Wika Beton sejak April 2022. Namun, Dadan mengundurkan diri pada 3 Mei lalu. “Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 Wika Beton pada tanggal 9 Mei 2023,” kata Dedi.
Menurutnya, kasus dugaan suap terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton. Sehingga kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusaahaan. “Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan Wika Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan,” jelas Dedi.