Jakarta, Bumntrack.co.id – Isu ekspor satu pintu menjadi hangat pasca disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto di rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu (20/5). Pemerintah berencana mendirikan satu BUMN khusus yang berfungsi memperkuat pengawasan serta pengoptimalan pendapatan negara di bidang ekspor.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mencegah under-invoicing dan transfer pricing. Selain itu, apa yang disampaikan oleh Presiden dipandang sebagai bentuk pengamalan UUD 1945 pasal 33.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” kata Menteri Bahlil dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (21/5/26).
Meskipun tujuan utama PP adalah untuk menutupi kebocoran pajak/bea ekspor, aturan baru berlaku pada batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy. Sektor migas dikecualikan karena pertimbangan bahwa sebagian besar migas dijual untuk kebutuhan domestik serta sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait soal ekspor migas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu akan diawasi dan dikerjakan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Setiap produsen maupun distributor komoditi strategis akan diarahkan untuk menjualnya ke BUMN sebagai upaya untuk mengoptimalkan devisa dari hasil bumi Indonesia.
“Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya percaya dan yakin, setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air. Saya yakin dan percaya, tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali,” kata Presiden Prabowo.
Meskipun dikemas dengan pesan penuh nasionalisme, tidak semua pihak mendukung sepenuhnya. Pasalnya, PP tersebut dilirik sebagai aturan perekonomian baru yang cukup fundamental.
Mansuetus Darto, Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), mengungkapkan beberapa kekhawatiran yang dihadapi oleh petani sawit seperti ketidakpastian harga, ancaman harga sawit jatuh karena oversupply, dan rantai pasok yang panjang.
“Ini kan juga perlu ada strategi-strategi yang mungkin lebih adaptif dan lebih memitigasi risiko yang lebih besar. Makanya penting ada roadmap dan juga yang paling penting adalah diskusi dengan para pemangku kepentingan yang ada sekarang. Misalnya, ada Asosiasi petani Sawit, ada POPSI, ada SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), apa Apkasindo Perjuangan, banyak sekali asosiasi petani, dan juga asosiasi pengusaha seperti GAPKI,” tutur Mansuetus Darto dalam siaran SINDO PRIME.
Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka








