Erick Thohir Minta BTN Blacklist Developer dan Notaris yang ‘Nakal’

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir (kiri) berjabatan tangan dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu (kanan) usai menggelar konferensi pers bersama dalam rangka melindungi hak masyarakat dari Developer dan Notaris bermasalah di Jakarta, Selasa (21/6). Menteri BUMN Erick Thohir meminta Himbara melakukan black list terhadap developer dan notaris yang bermasalah dan saling berbagi data terkait untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan. Menteri BUMN juga mendorong BTN untuk melakukan percepatan penyelesaian sertipikat debitur dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Foto/KementerianBUMN/BUMNTRACK
E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, BUMN TRACK – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan akan menindak tegas developer dan notaris yang nakal dalam melakukan penyelesaian sertifikat rumah.

Erick juga akan berkoordinasi dengan bank HIMBARA lainnya untuk memasukkan pengembang (developer) perumahan dan notaris yang nakal ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Developer, notaris yang tidak bertanggung jawab, saya minta diblacklist. Saya akan panggil HIMBARA untuk sharing data, memastikan perlindungan kepada rakyat ini. Jadi kalau perlu semua HIMBARA juga kita (minta) blacklist,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Selasa (21/1/25).

Saat ini di BTN terdapat sekitar 4.962 developer yang belum menyelesaikan Sertifikat. Dari jumlah ini, jika ditelaah lebih dalam, ada sekitar 38 ribu debitur atau masyarakat yang dirugikan.

Dalam porses kredit, BTN memberikan toleransi waktu selama 12 bulan kepada developer dan notaris untuk menyelesaikan pemecahan sertipikat dan proses balik nama atas nama debitur. Namun, lanjut Erick, developer-developer tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Terdapat beberapa kasus di mana sertipikat malah disalahgunakan oleh developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan digadaikan ke pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas developer dan notaris bermasalah serta memastikan hak- hak masyarakat terlindungi dan dipenuhi secara adil. Saya sudah tugaskan BTN untuk benar-benar memperhatikan permasalahan ini, dan membentuk Satuan Tugas khusus untuk penanganan developer dan notaris bermasalah,” sambung Erick.

Tujuh strategi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, Pengelompokan Kasus (Profiling) dengan melakukan analisis mendalam mengenai Sertipikat-Sertipikat bermasalah yang berdasarkan kelompok developernya, yang diantaranya pengembang yang masih aktif dan dapat diajak berkomunikasi, pengembang yang sudah kabur, atau bahkan Sertipikat yang telah dijual secara ilegal di bawah tangan.

“Ini untuk menentukan jenis tindakan yang akan diambil,” lanjut Erick.

Strategi kedua dengan melakukan pengawasan ketat terhadap developer dan notaris yang terlibat dalam proses ini. Erick mendorong, seluruh pihak yang terindikasi melanggar akan diawasi dan didorong untuk menyelesaikan permasalahan sertipikat.

Poin ketiga, Erick meminta BTN memperketat evaluasi internal terhadap mitra dan calon mitra developer dan notaris. Developer dan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Poin keempat ialah Segmentasi Developer yang dibagi berdasarkan tingkat kredibilitas dan kualitasnya. Dalam hal ini, BTN melakukan Segmentasi Developer, seperti Platinum, Gold, Silver & Bronze.

“Strategi (poin) kelima adalah pendampingan langsung dan komunikasi aktif dengan debitur,” ucap Erick.

Menurutnya, debitur harus merasa aman dan memahami BTN dalam memperhatikan dan berupaya maksimal membantu penyelesaian Sertipikat. Erick meminta, BTN memastikan para debitur mendapat pendampingan untuk membantu penyelesaian Sertipikat. Poin keenam, melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Pada 2022, BTN telah melakukan MoU dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian Sertipikat. Tahun ini, kami berencana mengusulkan penguatan dan langkah-langkah baru dalam MoU tersebut,” ujar pria kelahiran Jakarta tersebut.

Dirinya juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN dan BTN menempuh jalur hukum jika diperlukan. Erick memastikan, akan membawa ke proses hukum sebagai tindakan tegas terhadap developer dan notaris yang terbukti melanggar hukum untuk memberikan efek jera.

“Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat dan akuntabel untuk masa depan. Kami ingin memastikan semua masyarakat yang bermimpi memiliki rumah dapat melakukannya tanpa rasa khawatir akan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,” kata Erick.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.