Fakta Persidangan, Tiga Karyawan PT Meratus Ungkap Soal Penyekapan 18 Jam

E-Magazine November - Desember 2024

Bumntrack.co.id. Jakarta – Sidang perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/2/2023) kali menghadirkan sejumlah terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line. Saksi mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu.
Penyekapan itu melibatkan sejumlah oknum polisi dan oknum TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.

Bunker Officer PT Meratus Line, Edia Nanang Setiawan mengaku pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam. “Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” kata Bunker Officer PT Meratus Line, Edia Nanang Setiawan.

Pada saat disekap, lanjutnya, dirinya ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP. Selain itu, selama 4 jam tidak dibolehkan bicara.

Dirinya juga mendapat tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Hal itu terjadi ketika ia hendak kencing terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Saya disuruh mengaku saja,” tambahnya.

Tindakan penyekapan melibatkan Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp 1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.

“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” jelasnya.

Saksi II Bunker Officer PT Meratus Line, Anggoro juga mengaku disekap selama 18 jam. “Disekap dari jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Nur Habib mengaku Disekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari. “Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan di proses secara hukum. (Faktanya diproses secara hukum) iya,” terangnya.

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan dalam sidang di PN Subaaya yang bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet. Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Dirut Meratus , Slamet , ke polisi.

Alhasil, Dirut Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri juga terungkap bahwa hal itu dilakukan untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan.

Direktur Operasional PT Bahana Line, Ratno Tuhuteru pada sidang sebelumnya mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi.

“Kami geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksa mengkaitkan kami terlibat, padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut,” kata Ratno dalam sidang yang berlangsung, Senin (07/2/2023) itu.

Secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar. “Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudahlah y sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” kata Ratno Tuhuteru.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.