
Jakarta, Bumntrack.co.id – Genap dua pekan sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan, selama itu pula PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian, Dishub dan Satpol PP melakukan pemantauan ketat di check point yang telah didirikan sementara guna memastikan penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan efektif.
Hingga Jum’at (24/4), Penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan cukup baik. Selama 3 (tiga) hari terakhir kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis. “Dalam 3 (tiga) hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dimana pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan,” kata Branch Manager JORR-S, Rubiantoro di Jakarta, Jumat (24/4).
Pada Kamis (23/4) hanya terdapat 9 (sembilan) kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa. “Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini masih sama yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol, bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah kami arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB,” imbuhnya.
Hutama Karya selalu menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting dan mendesak agar tetap di rumah saja, sehingga dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 secepat mungkin. Hutama Karya juga sangat mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebiajakan PSBB ini dengan baik.
Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jum’at (10/4) lalu. Namun, karena masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang. Masa PSBB ini akan diperpanjang 14 hari lagi sampai dengan 21 Mei 2020, apabila masih terdapat kasus baru penyebaran Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.