Hutama Karya Tindak Tegas Pelanggar ODOL di Tol

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Hutama Karya bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Korlantas, serta Asosiasi Tol Indonesia (ATI) melakukan kick off kampanye setuju tahap dua yang diiringi dengan penindakan tegas bagi pengemudi yang melanggar aturan berkendara di jalan tol. Salah satunya adalah membawa kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL).

“Kita lihat seperti pagi ini hanya ada 1 (satu) kendaraan golongan III yang melakukan praktik overdimension dan overload (ODOL) dimana kendaraannya hanya berkapasitas 48 ton mengangkut hingga 68 ton dan telah kami tindak tegas. Selain itu, kendaraan yang melintas masih dalam kondisi wajar. Ini berarti banyak pengemudi sudah memahami jika akan masuk ke jalan tol mereka harus memperhatikan kapasitas kendaraan. Ini juga menjadi bentuk dari upaya penegakan hukum di jalan tol yang telah kita sepakati bersama,” kata Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Senin (27/1).

Menurutnya, kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh ruas tol di Indonesia. Pertama dimulai di ruas tol yang dikelola Hutama Karya, lalu bulan berikutnya akan bergilir ke seluruh BUJT. Kampanye Setuju ini berbeda dengan kampanye sebelumnya. Pasalnya Hutama Karya, BPJT dan ATI juga melakukan penindakan hukum yang cukup tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan tol dimana salah satunya yang sedang menjadi perhatian saat ini adalah kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).

“Ada 5 pesan kunci yang ingin kami sampaikan dalam kampanye kali ini yaitu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu, setuju untuk turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, setuju untuk tertib kecepatan berkendara di jalan tol, setuju untuk tertib berkendara di jalan tol, dan setuju untuk tertib over dimensi menuju zero over load di jalan tol,” ujar Executive Vice President Hutama Karya, J. Aries Dewantoro.

Aksi kampanye dan penindakan ini akan dilaksanakan dengan cakupan wilayah yang lebih luas yaitu serempak di seluruh ruas tol yang dikelolanya yakni di ruas tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk di wilayah Jalan Tol Trans Sumatra; serta ruas tol JORR Seksi S dan tol Akses Tanjung Priok di Wilayah Jawa.

“Jadi ini sesuai dengan pesan terakhir dari lima aksi setuju ya, yaitu setuju untuk tertib over dimensi menuju zero over load di jalan tol. Nah mulai hari ini hingga seterusnya, kami sudah memberlakukan penindakan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kapasitas yang melebihi batas yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.