
Jakarta, BUMN TRACK – PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) melaksanakan sistem manajemen kepatuhan dan anti penyuapan melalui penandatanganan Komitmen Direksi PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) sesuai dengan penerapan SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan dan 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dalam melaksanakan SMAP, seluruh insan PLN diharapkan menjadi insan yang patuh terhadap peraturan dan juga menghindari kasus yang mendekati nilai-nilai penyuapan.
“Tentunya kami berharap semoga poin – poin pada komitmen ini bisa membentuk seluruh insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat Indonesia dan senantiasa bertanggung jawab,” ungkap Direktur Utama Subholding PLN EPI, Iwan Agung Firstantara di Jakarta, Senin (6/5/24).
Beberapa hal yang akan diwujudkan PLN EPI dalam komitmen tentang sistem kepatuhan dan anti penyuapan antara lain:
Menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada peraturan dan pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code Of Product). Nilai pertama antara lain 4 NO’s yaitu No Bribery tidak boleh ada suap dan pemerasan, No Kickback tidak ada komisi tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan lainnya, No Gift tidak ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan, No Luxirious Hospitality tidak boleh ada penyambutan atau jamuan yang berlebihan.
Nilai kedua, yaitu selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan Sistem Manajemen Kepatuhan dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada proses bisnis agar sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku juga pada prinsip GCG, pedoman perilaku, dan etika bisnis Perusahaan serta mengimplementasikan kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan, ketidakpatuhan, dan mengurangi insiden dari awal.
Nilai ketiga, menjalankan prinsip kepatuhan dan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Nilai keempat, tidak memperkenankan insan PLN EPI melakukan pelanggaran ketentuan dan peraturan yang berlaku, kode etik Perusahaan, dan prinsip 4 NO’s yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya dan melaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System di PT PLN EPI.
Nilai Kelima, menghindari konflik kepentingan dan mendeklerasikan setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud dan risiko kepatuhan.
Nilai Keenam, mengajak insan PLN dan stakeholder untuk selalu menjunjung tinggi nilai integritas, mematuhi peraturan, dan ketentuan yang berlaku, pedoman GCG, Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code Of Conduct) dan prinsip 4 NO’s di PT PLN EPI.
Nilai Ketujuh dan menjadi nilai terakhir, bersedia mematuhi dan melaksanakan Komitmen Sistem Manajemen Kepatuhan dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan sungguh-sungguh.