
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sehubungan dengan Putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia (“Perseroan”), perlu kiranya perseoran menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.
“Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra di Jakarta, Jumat (10/9).
Putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (“Goshawk”) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021. Saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung. Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.
“Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik, kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini,” terangnya.
Adapun sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya.