
Jakarta, BUMN TRACK – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 66 Tahun 2023 pada 1 Juli 2023 yang memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Namun bisa juga berdampak negatif bagi perusahaan. PMK tersebut mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Jika tak disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak maka akan memicu beban keuangan hingga kegaduhan di internal karyawan.
“Di luar masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak,” kata Tax Senior Manager BDO, Octa Surya Fatra di Jakarta, Jumat (8/9/23).
“Belum lagi ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK. Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat,” tambahnya.
Menurutnya, perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan. Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak).
Sistem tersebut harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.
Head of Valuation BDO, Panca A Jatmika menjelaskan PMK 66 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (Market Value). Ini sebagai dasar dalam pengenaan PPh.
“Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang,” tandas Panca.
Menurut Panca, ada beberapa peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu. Antara lain melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
Penilaian ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.
Selain administrasi, tax planning dan valuasi, ada hal yang tidak kalah penting harus diperhatikan terkait dengan dijalankannya PMK 66 tahun 2023 ini, yaitu karyawan.
“Perusahaan memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan,” kata Arina Marldiyah, Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing.”
Selain itu perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win.
“Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.” tutup Arina.