Jasa Marga dan Kemenhub Teken PKS Integrasi Data Kendaraan Bermotor

Jasa Marga dan Kemenhub Teken PKS Integrasi Data Kendaraan Bermotor
E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) integrasi data kendaraan bermotor di Indonesia di Jakarta Senin (10/8/26).

Ada tiga komitmen yang disepakati, yakni penerapan Weigh in Motion (WIM) untuk mendeteksi beban kendaraan, penggunaan Radio Frequency Identification (RFID) Reader untuk mengidentifikasi kendaraan, serta implementasi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca pelat nomor.

Melalui sharing Application Programming Interface (API), data lalu lintas kendaraan angkutan barang akan dikirim dari Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) menuju Perhubungan Network (HUBNET) Kemenhub. Data-data tersebut dikumpulkan dari Jasa Marga maupun sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kemenhub.

Selanjutnya, informasi lalu lintas yang sudah terintegrasi dapat dipantau secara langsung via Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC).

Agenda Zero Over Dimension Overloading (ODOL) merupakan landasan dari pengesahan PKS di Jakarta. Fenomena kendaraan mengangkut kargo kelebihan kapasitas telah meresahkan masyarakat sekaligus pemerintah. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, ODOL mengakibatkan umur infrastruktur memendek serta kerugian fiskal sebesar Rp43,45 triliun per tahun.

“Implementasi WIM dan integrasi data ini adalah bentuk kontribusi nyata Jasa Marga untuk mendorong pengawasan berbasis data (data-driven). Kami tidak hanya menyiapkan infrastruktur WIM dan pendukungnya seperti RFID Reader dan ANPR, tetapi juga memastikan datanya terhubung langsung ke sistem Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub. Dengan begitu, pengawasan pelanggaran terhadap tonase kendaraan dan administrasi tidak lagi mengandalkan cara manual, melainkan terekam secara presisi dan terintegrasi,” jelas Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono.

Zero ODOL dijadwalkan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2027. Kemenhub serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berharap kebijakan tersebut segera terealisasi.

“Penerapan kebijakan Zero ODOL harus dipersiapkan secara matang karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi logistik nasional, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Wibowo, di Kantor Kemenhub pada pertengahan Juli 2026.

Penulis: Jovan. A. R
Editor: Ismed Eka

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.