BERITA

Jasa Tirta II dan BBWS Citarum PUPR Bahas Ketersediaan Air Baku

Jakarta, Bumntrack.co.id – Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan selama dua hari, Perum Jasa Tirta II (PJT II) bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta para pemangku kepentingan lain membahas ketersediaan air baku. Dalam FGD ini diharapkan dapat membuat suatu penghitungan atau kesepakatan berapa volume air yang masih tersedia, yang akan dilakukan melalui penghitungan yang matang termasuk dengan menggunakan jasa konsultan yang ahli dalam bidang sumber daya air seperti Pusat Litbang Sumber Daya Air.

“Kami harus mengetahui berapa volume air yang tersedia di Sungai Citarum yang masih mungkin dibagikan atau disalurkan kepada pemanfaat, yang akan mengajukan permohonan izin untuk pemanfaatan. Ini yang kami sebut neraca ketersediaan air,” kata Plt. Direktur Utama PJT II, Haris Zulkarnain dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Saat ini pemanfaat sumber daya air semakin hari semakin banyak. Baik dari industri, PDAM, maupun masyarakat yang menggunakan air untuk kepentingan usaha di mana mereka harus membutuhkan izin. Semakin banyak jumlahnya sementara ketersediaan air sangat terbatas. Dengan mengetahui neraca ketersediaan air tersebut, Jasa Tirta II akan mudah untuk mengatur efisiensi, pemberiannya, maupun memberikan rekomendasi teknik kepada para pemanfaat yang meminta izin untuk mengelola sumber daya air.

Selanjutnya dalam FGD tersebut juga dibahas mengenai izin pengusahaan SDA, pada kenyataannya saat ini banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan SDA namun mereka belum memiliki izin pemanfaatan sumber daya air atau SIPSDA.

“Maka dari itu dalam FGD ini Jasa Tirta II bersama BBWS sedang mendiskusikan bagaimana upaya kita untuk mendorong pemanfaat air supaya mengurus izin SIPSDA yang membutuhkan persyaratan-peryaratan yang harus dipenuhi oleh pemanfaat air,” kata Haris Zulkarnain.

Jasa Tirta II berharap melalui FGD yang digelar selama dua hari ini, pihak-pihak yang memanfaatkan air itu memiliki izin, sehingga Jasa Tirta II juga akan mudah untuk melakukan tugas dalam penarikan BJPSDA yang akan digunakan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air agar senantiasa dapat memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat.

FGD ini menjadi salah satu bentuk komitmen Jasa Tirta II dalam mendukung upaya percepatan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) guna optimalisasi penyaluran air baku.

Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola Bendungan Jatiluhur sebagai waduk terbesar di Indonesia berupaya agar kehadiran waduk tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. PJT II memasok sekitar 80 persen air baku air minum untuk ibu kota negara DKI Jakarta dan seluruh warganya juga sebagai sumber air minum untuk wilayah seperti Bogor, Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, dan Bandung Raya.

Artikel Terkait

Back to top button