
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Yang menarik, penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan di dalam Kereta Api Inspeksi pada perjalanan dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Karawang,
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/8).
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini yaitu penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya; pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian; pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum; koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; penyebarluasan informasi yang dihasilkan oleh Kejaksaan RI di bidang penerangan dan penyuluhan melalui media elektronik yang dikelola KAI; dan bentuk kerjasama lain yang disepakati.
“Hari ini merupakan milestone yang sangat penting bagi KAI, mengingat pada hari ini kami pertama kalinya dapat melakukan kerja sama dengan lembaga tinggi negara yang ada di Republik Indonesia ini,” katanya.
Sebagai salah satu institusi penegak hukum yang dituntut mampu menyelesaikan setiap persoalan hukum yang muncul, Kejaksaan Agung dinilai mempunyai potensi dan peranan strategis dalam proses penegakan hukum di Republik Indonesia. Dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, aset yang ada di KAI sangat banyak dan tentunya memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
“Terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan MoU. Bagi kami ini adalah yang pertama kali kami tandatangani MoU di atas kereta api,” ujar Burhanuddin.
Selama ini hubungan KAI dan Kejaksaan RI sudah terjalin dengan baik dalam berbagai kesempatan. Terutama terkait pemberian pendapat hukum oleh Kejaksaan RI pada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KAI.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Didiek.