KAI Pastikan Penumpang dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sehat dan Penuhi Persyaratan

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengungkapkan bahwa ada ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022. Sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.
“Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop Jakarta di Jakarta, Rabu (29/12).
Menurutnya, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen. Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.
Adapun Kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan yaitu Vaksin Tidak Lengkap, Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas, Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun dan Suhu tubuh diatas 37,3 derajat ketika henda naik kereta.
Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen adalah proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan. Pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121. Sedangkan untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat tersebut antara lain bagi calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Penumpang juga wajb Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam,” jelasnya.
Untuk Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan wajib Didampingi orang tua. Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api.