Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Direktur MNC Asset Management dan Sinarmas
Jakarta, Bumntrack.co.id Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus Jiwasraya. Melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah nama, Kejagung telah memeriksa empat jajaran direksi dan mantan direktur dan mantan tenaga pemasaran.
Dari agenda pemeriksaan, Kejagung memanggil Irawan Gunari yang Direktur PT Pan Arcadia Asset Management. Selain itu, kejagung juga memanggil Ratna Puspitasari, Mantan Marketing PT GAP Asset Management, Arifadhi Soesilarto – Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management, Ferro Budhimeilano – Direktur PT Pool Advista Asset Management.
Bahkan kejagung juga turut memeriksa Frery Kojongian, Direktur PT MNC Asset Management dan Alex Setyawan WK, Direktur PT Sinar Mas Asset Management. Pemeriksaan enam orang tersebut dilakukan secara marathon.
“Iya hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (15/1).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lima tersangka tersebut antara lain, Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson, Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya, Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram, Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya, dan Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.