Kemenkes Percayakan Sucofindo Uji dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Jakarta, Bumntrack.co.id – Bersamaan dengan HUT ke-64, PT Sucofindo (Persero) mendapat kepercayaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas dan peralatan Kesehatan. Penunjukkan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/344/2020 tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Kemenkes RI karena telah memberikan kepercayaan kepada Sucofindo untuk melakukan Pengujian dan Kalibrasi fasilitas Kesehatan. Hal ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin di Jakarta, Kamis (22/10).
Dalam menjalankan Izin Operasi Kemenkes RI, PT Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta Sumber Daya Manusia yang Kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat – alat kesehatan di seluruh Indonesia,” tambah Bachder.
Selain itu, PT Sucofindo juga dilengkapi dengan Laboratorium Alat Kesehatan. Laboratorium ini telah didirikan secara resmi sebagai bentuk dukungan dalam merespon Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Permenkes 1190/VIII/2010 tentang ijin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Permenkes 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan serta Undang Undang No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Tak hanya berhenti dalam dukungan Uji dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan, kedepannya kami siap merespon kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” ujar Bachder.
Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Abdul Kadir mengatakan dengan diamanahkannya PT SUCOFINDO (Persero) sebagai BUMN dalam untuk melakukan Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dapat mendukung peran Kementerian Kesehatan RI. “Semoga dengan adanya keputusan ini mampu memberikan implementasi pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi masyarakat, khususnya untuk pembangunan Kesehatan,” kata Abdul Kadir.
Pihaknya menghimbau diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Dengan sinergi serta implementasi secara tepat dapat memberikan peningkatan kualitas pelayananan kesehatan, aman, amanah dan terjangkau bagi masyarakat. Keberhasilan ini sangat bergantung dari berbagai pihak termasuk sinkronisasi dan harmonisasi berbagai kebiijakan,” ujar Abdul Kadir.
Selanjutnya, Abdul Kadir dalam sambutannya menyatakan keyakinan atas peran PT SUCOFINDO (Persero) dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan “Di mana laboratorium SUCOFINDO memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan, kedepannya kami yakin pada pelaksanaan program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tambah Abdul Kadir.