Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sepakat berbagi beban bunga (burden sharing) atas program pemerintah di sektor perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama guna mendukung pelaksanaan program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pembagian beban bunga membantu menekan beban fiskal sehingga pendanaan program menjadi lebih murah. Formula burden sharing dihitung dari bunga SBN 10 tahun dikurangi hasil penempatan dana pemerintah di perbankan, lalu sisanya dibagi dua. Contohnya, beban bunga efektif perumahan rakyat menjadi 2,9 persen dan koperasi 2,15 persen.
Sebagai bagian dari kebijakan moneter ekspansif, BI telah menurunkan BI Rate 125 bps sejak September 2024 menjadi 5 persen, level terendah sejak 2022. BI juga membeli SBN sekitar Rp200 triliun di pasar sekunder untuk menambah likuiditas, sehingga imbal hasil SBN 10 tahun turun dari 7,26 persen pada Januari 2025 menjadi 6,3 persen pada Agustus 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi dukungan BI karena mekanisme ini membuat biaya program seperti Koperasi Merah Putih lebih terjangkau. Ia menegaskan pentingnya sinergi fiskal–moneter agar stabilitas tetap terjaga dengan tetap menghormati independensi bank sentral.
Pemerintah tetap mengelola APBN secara hati-hati dengan menekan defisit, mengoptimalkan penerimaan, serta mengarahkan belanja pada sektor berdaya ungkit besar bagi ekonomi kerakyatan. Sementara BI memastikan kebijakan moneter dijalankan prudent, transparan, dan konsisten menjaga stabilitas.
Sinergi Kemenkeu–BI melalui burden sharing ini diharapkan memperkuat stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.








