Kemenkeu dan KemenPUPR Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan
Bumntrack.co.id. Jakarta – Hari ini telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF. Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, dan Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo.
Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan merupakan langkah awal dari suatu upaya bersama dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem guna menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian agar dapat berjalan dengan optimal, termasuk upaya-upaya pendanaan kreatif (creative financing). Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mengentaskan backlog ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat melalui berbagai upaya, salah satunya yaitu melalui penguatan sinergi dengan para stakeholder sektor perumahan yang solid dengan membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya yaitu yang pertama, menjadi komitmen bersama dalam melakukan sinergi melalui forum koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing. Kedua, menyusun rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan, dan ketiga, melakukan sinergi bagi para pihak untuk mendukung pengembangan perumahan.
“Ekosistem dalam sektor perumahan ini melibatkan banyak pihak mulai dari sisi supply hingga sisi demand, baik regulator, BUMN, swasta, maupun masyarakat itu sendiri. Guna mewujudkan cita-cita Negara untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi seluruh masyarakat, maka dukungan seluruh pihak dalam ekosistem perumahan mutlak dibutuhkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (25/1/23).
Pemerintah melalui berbagai instrumen fiskal telah berupaya mendukung pengembangan sektor perumahan khususnya kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), pembangunan Rusun dan Rusus, serta insentif pajak berupa pembebasan PPN dan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
“Sejak Tahun 2010, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program FLPP total sebesar Rp79,77 triliun untuk membiayai pembangunan 1.169.579 unit rumah MBR dengan nilai sebesar Rp100,32 triliun. Pemerintah melalui pemberian tambahan PMN kepada PT SMF (Persero) juga mengalokasikan porsi 25% pembiayaan KPR FLPP sejak tahun 2017 sebesar Rp7,8 triliun yang kemudian di-leverage untuk menyalurkan pendanaan sebesar Rp15,04 triliun guna mendukung pembiayaan bagi penyediaan 421.650 unit rumah MBR”, jelas Rionald.
Selama lima tahun terakhir alokasi SBUM bagi MBR rata-rata mencapai Rp774 miliar untuk membantu 186.174 MBR setiap tahunnya. Pemerintah juga merealisasikan SSB sebesar Rp2,57 triliun pada tahun 2022 untuk membiayai 769.903 unit rumah MBR.
“Dana APBN untuk perumahan juga dialokasikan melalui anggaran belanja Kementerian PUPR dimana selama tahun 2018-2022 telah direalisasikan sebesar Rp36,22 triliun untuk 1.139.654 unit rumah baik dalam bentuk pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan sarana prasarana umum”, terang Rionald.
Selain kepada PT SMF, pada tahun 2022 dana APBN untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat dalam bentuk PMN juga dialokasikan kepada Perum Perumnas sebesar Rp1,57 triliun, Bank Tanah, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk sebesar Rp2,48 triliun.
Dirjen KN memberikan apresiasi atas pencapaian program yang dilakukan oleh para stakeholder sektor perumahan. Keberhasilan ini merupakan sinyal positif bagi pemecahan isu-isu di sektor perumahan dan keberadaan ekosistem pembiayaan perumahan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Ekosistem pembiayaan perumahan yang dimotori oleh Kementerian PUPR, diharapkan dapat menjalankan kegiatannya secara teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
DJPI, Kementerian PUPR sebagai pihak kesatu dalam penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki tugas yaitu mengidentifikasi isu sektor perumahan dan permukiman serta ketersediaan kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman sesuai dengan kewenangannya; memberikan data-data yang relevan kepada pemangku kepentingan lainnya mengenai isu sektor perumahan dan permukiman serta ketersediaan kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman; membahas, menelaah, dan memberikan saran terhadap konsep kajian yang telah disusun oleh pihak ketiga sehubungan dengan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan, mengeluarkan rekomendasi mengenai usulan pembentukan regulasi di bawah kewenangan DJPI, termasuk melakukan penilaian mengenai kelayakan kajian final sebagai salah satu prakarsa dari DJPI; melakukan tugas-tugas lain dalam rangka pelaksanaan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.
Selanjutnya, Dirjen PI dalam kesempatan ini, mengajak para pihak dalam ekosistem pembiayaan perumahan, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, BP Tapera, Bank Pelaksana penyalur pembiayaan perumahan, dan juga pengembang penyedia perumahan untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berpartisipasi aktif dalam kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan, upaya penyelesaian permasalahan, dan penguatan pembiayaan perumahan baik primer maupun sekunder. “Jika tidak ada kolaborasi dari kita semua, maka ekosistem pembiayaan perumahan yang kondusif akan sulit tercapai”, ujar Dirjen PI.
Selain itu, Dirjen PI juga mengatakan bahwa kedepannya, diharapkan para stakeholder dalam ekosistem pembiayaan perumahan dapat mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan, “Hal tersebut dapat dilakukan melalui perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan landbank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD dan juga penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy”, ujar Dirjen PI.
Sebagai tambahan informasi, di tahun 2022, melalui program bantuan pembiayaan perumahan telah berhasil memfasilitasi 243.598 rumah tangga. Pada tahun 2023, ditargetkan pemberian bantuan pembiayaan perumahan senilai Rp30,58 triliun untuk 232.072 unit rumah untuk FLPP, SBUM, dan Tapera.
Dalam kerja sama ini SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan berperan sebagai katalisator pengembangan sektor pembiayaan perumahan dengan menjalankan tanggung jawab sebagai Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan. Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan merupakan wadah koordinasi antara pemangku kepentingan di sektor pembiayaan perumahan. Sekretariat ini bertujuan membuka jalan bagi terciptanya sebuah rencana kerja bersama pengembangan sektor pembiayaan perumahan yang harmonis, efisien dan efektif. Rencana kerja tersebut selanjutnya digunakan sebagai basis monitoring dan evaluasi yang hasilnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan merekomendasikan perbaikan arah pengembangan sektor pembiayaan perumahan.
Hadirnya Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan pemenuhan mandat Undang-Undang terkait penyediaan akses perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera tercapai. Ananta mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat benkontribusi aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Dalam waktu dekat ekosistem pembiayaan perumahan akan menginisiasi penyusunan pedoman tata kelola ekosistem pembiayaan perumahan secara teknis dan strategis, serta penyusnan rencana kegiatan tahunan yang memuat kegiatan-kegiatan terkait pengembangan perumahan di tahun berjalan.
Selain itu pada kesempatan yang sama dilaksanakan pula penandatangan komitmen bersama dari para anggota Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang ditandatangani oleh Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Haru Koesmahargyo, dan Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro.