BERITA

Kementerian BUMN-BKPM Teken MoU Kemudahan Berusaha

Jakarta, Bumntrack.co.id – Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih cepat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh para pejabat dari masing-masing kementerian dan perusahaan-perusahaan BUMN melalui konferensi video.

Nota Kesepahaman ditujukan agar kedua pihak dapat saling membantu dan saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Seluruh BUMN di Indonesia menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat langsung dari Nota Kesepahaman. Kerja sama yang dapat dilakukan antara BUMN dengan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Saat ini, wabah Covid-19 telah menyebabkan resesi ekonomi dunia sebagaimana dikatakan oleh Direktur International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva dalam kutipan Jumat lalu (27/3). Resesi ekonomi ini tentunya juga dirasakan oleh Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian BUMN dan BKPM ingin agar Nota ini menjadi simbol sinergi antarinstansi pemerintah yang dapat membangun rasa optimisme publik di tengah krisis yang terjadi.

“Penyebaran virus ini tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, namun juga ekonomi negara. Namun, pemerintah tidak akan tinggal diam. Berbagai elemen pemerintah termasuk para BUMN akan berupaya untuk meminimalkan dampak ekonomi yang terjadi. Salah satunya kami dorong untuk tetap beroperasi dan bisa memanfaatkan fasilitasi perizinan serta data-data investasi yang ada di BKPM,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Senin (30/1).

Gagasan ini pun didukung oleh Kepala BKPM. Sejak Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di Kementerian dan Lembaga Lainnya telah efektif berjalan di BKPM. BUMN yang mengelola banyak kegiatan usaha tentunya juga harus mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Inilah yang harus dimanfaatkan juga oleh perusahaan milik negara. Jangan hanya teman-teman pengusaha swasta saja yang mendapat kemudahan, tapi BUMN juga harus,” tegas Bahlil.

Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Harapannya Nota ini dapat ditindaklanjuti oleh para BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.

Artikel Terkait

Back to top button