Keterbukaan Informasi Membuka Partisipasi Publik

E-Magazine Januari - Maret 2025

Oleh: Suyono Thamrin

Pemerhati Keterbukaan Informasi Publik dan Dosen Universitas Pertahanan

Keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan. Karena dalam pengelolaan lembaga publik memerlukan good governance yang termasuk di dalamnya , accountable dan transparency.  Hal tersebut  mutlak harus ada kalau sebuah badan publik  ingin dipercaya masyarakat.

Demikian pula BUMN yang dananya bersumber dari kas negara yakni APBN serta ada pula berupa pinjaman atau private. Namun bila BUMN mengalami kesulitan finansial akan diselesaikan negara. Maka beralasan bila  publik perlu mengetahui informasi yang dimiliki BUMN.

Perlu diingat, pegawai negeri merupakan public servant (pelayan publik)  tapi yang sekarang yang terjadi malah sebaliknya. Sebagian ASN  masih memiliki mindset seperti raja-raja zaman dahulu yang minta dilayani. Sebagai contoh, masih ada ASN yang menggunakan jalan umum menggunakan  strobo menyala dan pengawalan polisi sehingga pengguna jalan yang lain  harus minggir. Begitu menjadi ASN, mereka bersikap seperti raja. 

Keterbukaan informasi publik di BUMN penting   supaya masyarakat termasuk para pelaku UKM bisa berpartisipasi kepada BUMN.  Diantaranya dengan memenuhi keperluan  BUMN yang memang bisa dikerjakan UKM, sepanjang dilakukan melalui tender dan prosedur yang   fair.  Adaya keterbukaan informasi dapat mendorong  terjadinya partisipasi publik dalam mengembangkan BUMN.

Contohnya Dalam pembangunan jalan tol oleh BUMN. Informasi terkait pembutan pagar jalan tol  atau pekerjaan lain tidak di-share ke publik tapi hanya  diketahui  oleh orang-orang terdekat saja.  Informasi berbagi pekerjaan di BUMN lebih banyak yang disembunyikan. Akibatnya masyarakat tidak banyak yang mengetahui informasi tender tersebut. Hal tersebut menujukan tidak adanya transparansi serta berpotensi memunculkan  bibit –bibit praktek korupsi.

Bila BUMN diibaratkan kupu-kupu yang menghisap  ari bunga, janganlah memakan  daun. Biar ulat yang memakan daun. Dengan demikian semua entitas bisnis yang besar atau kecil  (UMKM) kebagian pekerjaan sehingga terjadi pemerataan kesempatan dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam konteks keterbukaan informasi, masih banyak lembaga publik yang belum  merespons dengan baik surat-surat yang hanya meminta  informasi. Sebagai contoh, mahasiswa yang  meminta data untuk bahan penelitian kepada sebuah lembaga publik terkait berapa  jumlah bahan bakar yang diterima  dan berapa  yang dikonsumsi, tidak diberikan hingga mahasiswa tersebut lulus kuliah. Pada era keterbukaan seperti sekarang , kejadian tersebut sangat mengenaskan.

Mengubah Mindset

Pemerintah memang berupaya membangun keterbukaan informasi publik  dengan menerbitkan UU No.14 Tahun 2008 yangseharusnya diikuti dengan peraturan  turunnya yakni Peraturan Presiden lalu Peraturan Menteri.  Dengan kurang lengkapnya aturan turunan  terkait keterbukaan informasi publik ini menjadi tantangan  bagi ASN  bila hendak  memaksimalkan keterbukaan informasi.

Selain itu  untuk melakukan optimalisasi perlu perubahan mindset yang membutuhkan kebesaran jiwa dari pemimpin lembaga publik. Ini tidak mudah  karena tidak semua pemimpin merasa bahwa  perubahan terkait keterbukaan informasi adalah sesuatu hal yang penting. Disamping itu ada informasi yang kriterianya tidak bisa dibuka ke publik. Bagi para pihak yang sudah nyaman  dengan kondisi keterbukaan saat ini mungkin perubahan tersebut dianggap sebagai musibah bagi kenyamanan mereka.

Seharusnya, peraturan keterbukaan  informasi publik dihubungkan dengan pemberian apresiasi dan sanksi. Bagi lembaga yang belum memiliki keterbukaan informasi publik seperti PPID, atau belum ada pejabat pengelola informasi   data dan digital pada kantor tersebut,  pimpinannya harus   siap diganti.

Bila sanksinya seperti itu,  akan banyak lembaga  publik dan BUMN yang menerapkan  secara optimal keterbukaan informasi publik. Begitu juga jika reward and punishment  diterapkan secara  benar maka bila keterbukaan sudah bagus ASN akan dipromosikan ke posisi yang lebih baik atau  mendapat penghargaan.

Agar penerapan keterbukaan informasi bisa optimal juga harus dimulai dari mindset, terutama para leader.  Seorang leader harus mempunyai mindset bahwa keterbukaan itu penting. Bukan  hanya untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi tetapi juga membantu  entitas di luar organisasi agar terlibat memajukan organisasinya.

Pemimpin BUMN tidak boleh punya mindset, hanya dia yang tahu cara mengelola  BUMN  agar lebih baik. Sementara di luar BUMN, banyak pemikiran yang bisa mendukung petinggi BUMN tersebut untuk bisa lebih maju lagi. Semua  serba mungkin pada era informasi yang  terbuka seperti sekarang. Memang lebih baik BUMN terbuka saja agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.

Begitu pula saat pemilihan  direksi dan komisaris BUMN, idealnya aspek keterbukaan informasi menjadi salah satu prasyarat, bukan malah menjadi ajang “bagi-bagi kue”. Kalau pun orang tersebut dikenal baik namun belum memiliki mindset keterbukaan informasi, harus dicarikan penggantinya. Atau jika harus orang tersebut,  hendaknya  diberi masukan terkait pentingnya keterbukaan  informasi.

Keterbukaan informasi juga penting  bagi BUMN dalam  mengelola potongan gaji para pensiun, askes dan lain-lain  milik aparatur sipil Negara (ASN) serta TNI – Polri, seperti Taspen dan Asabri. Dana pensiun yang dikelola Taspen dan Asabri tersebut jumlahnya  tidak sedikit. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang akuntabel dan transparan  sehingga dapat diketahui berapa jumlah uang yang telah dikumpulkan dan berapa yang telah diambil kembali ole para  pensiunan.

Sedangkan sisanya harus dikelola dengan baik untuk menjamin likuditasnya jika diperlukan oleh para pensiunan untuk diambil. Jangan sampai  dana tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu  untuk  kepentingan pribadi  atau golongan.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.