KPPU: 97 Pelaku Usaha Pinjol Terbukti Lakukan Kartel, Denda Rp755 Miliar

E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 (sembilan puluh tujuh) pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3/26).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Hadir sebagai Majelis dalam pembacaan Putusan tersebut, Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran, dimana kemudian berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator. Bahwa berdasarkan tanggapan tersebut Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan Perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

“Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor,” tambahnya.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan sehingga berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. Sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Majelis juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, Majelis menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp755 miliar (rincian terlampir). Sebagian besar Terlapor (52 Terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp 1 miliar,” jelasnya.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.