
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sebagai penyedia layanan keuangan elektronik nasional, LinkAja resmi meluncurkan uang eleketronik syariah pertama di Indonesia. Peluncuran LinkAja Syariah tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam implementasi inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, LinkAja Syariah juga menjadi perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.
“Pembayaran Digital Syariah merupakan salah satu tranformasi digital yang dilakukan LinkAja. Hal ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat. Diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya,” kata Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (14/4).
Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja Anwar Abbas menambahkan bahwa peluncuran LinkAja Syariah merupakan salah satu dukunga perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“Kehadiran kami merupakan perpanjangan tangan dari dewan syariah. Tugas utama kami adalah menilai dan memastikan prinsip syariah atas operasional dan produk yang dikeluarkan perusahaan serta melakukan review berkala proses yang ada dan telah dilakukan perusahan, apakah sesuai dengan prinsip syariah apa belum. Kalau sesuai dipertahanakan, kalau belum ya kita perbaiki,” terangnya.
Haryati Lawidjaja, POH Direktur Utama LinkAja mengatakan bahwa LinkAja melihat kebutuhan masyarakat Indonesia yang besar akan produk ekonomi syariah. Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna. “Harapannya, Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya,” terangnya.
Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia. Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Pada situasi Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam, sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), dan berbagai transaksi lainnya,” jelas Haryati.
Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants. Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.
“Tujuan dari peluncuran LinkAja Syariah adalah mendorong inklusi keuangan dan inkluksi ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini pelangan LinkAja ada 40 juta akun, 500 ribu merchant dan menjangkau 34 propinsi,” kata Group Head Layanan Syariah LinkAja, Widjayanto Djaenudin.
Menurutnya, layanan syariah ini merupakan layanan uang elektronik pertama dalam rangka mendukung program pemerintah dengan target 90 persen inklusi keuangan di 2023. Selain itu, menjawab tantangan uang elektronik berbasis syariah yang belum ada di Indonesia. “LinkAja satu-satunya dan pertama uang elektronik berbasis syariah di Indonesia,” tutupnya.