Membangun Budaya Corporate Governance BUMN

E-Magazine Januari - Maret 2025
Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)

Oleh: Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)

Secara umum penerapan GCG  di BUMN sudah lebih baik dibanding 10 tahun lalu. Namun, berkaca pada beberapa kasus yang melibatkan pejabat BUMN,  perlu upaya penguatan GCG di BUMN. Terlebih ada beberapa pejabat BUMN yang selama ini dikenal profesional ternyata  di belakang hari ditetapkan Komite Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Karena itu perlu penguatan GCG sekaligus  menyelamatkan profesionalisme di BUMN agar bisa bertahan dari godaan dan tekanan dalam menjalankan tugasnya.

Kementerian BUMN telah mengatur parameter penerapan GCG yang menjadi panduan dalam menilai praktek GCG. Parameter tersebut  ada pada Surat Keputusan Menteri BUMN No.16 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Governansi Perusahaan BUMN yang Baik (GCG). Artinya, regulasi kebijakan BUMN tidak hanya menilai sisi financial perusahaan saja, tetapi juga kualitas  penerapan GCG. Kalau pun ternyata masih ada pelanggaran aturan dan GCG, seperti  yang terjadi di beberapa BUMN, hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus. 

Bila kita menghendaki adanya penguatan GCG di BUMN, maka parameter SK 16 masih perlu dilengkapi. Beberapa yang perlu dilakukan BUMN, pertama, menyempurnakan infrastruktur GCG sekaligus melakukan pendampingan implementasi oleh tenaga ahli. Kedua,  setiap  BUMN harus membuat peta jalan implementasi GCG (roadmap) untuk menentukan arah pengembangan GCG di masing-masing BUMN. Peta jalan tersebut tidak hanya memuat rencana pengembangan GCG, namun juga memetakan secara rinci permasalahan yang ada.

Ketiga, dengan semakin bertambahnya komposisi  pegawai milenial di BUMN, sudah seharusnya BUMN juga melakukan edukasi dan pelatihan yang sesuai dengan karakter mereka, mulai dengan membangun agen perubahan melalui  program sertifikasi governansi, manajemen risiko dan kepatuhan. Keempat, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada insan BUMN, bahwa mengukur prestasi bukan hanya semata-mata memenuhi capaian kinerja finansial, tapi juga  capaian penerapan budaya GCG.

Aspek lain yang tidak kalah pentingnya, terutama bagi BUMN yang memiliki anak dan cucu perusahaan adalah  subsidiary governance. Kementerian BUMN maupun BUMN juga perlu secara serius mempraktikan subsidiary governance, yakni implementasi GCG yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban induk perusahaan terhadap anak perusahaan, demikian juga sebaliknya.

Sebenarnya, terkait penerapan subsidiary governance, sebaiknya ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Baik pada RUPS induk maupun RUPS perusahaan anak. Bila diputuskan melalui RUPS, anak perusahaan tidak akan merasa diintervensi induk perusahaan karena sudah ada payung kebijakan dari perusahaan induk yang  diputuskan RUPS perusahaan anak. Bila subsidiary governance disepakati melalui mekanisme RUPS, perusahaaan anak merasa melaksanakan keputusan RUPS, bukan karena diintervensi dari perusahaan induk. Begitu pula terkait pelaksanaan governance antara anak perusahaan, juga diputuskan dalam RUPS perusahaan anak.

Ketentuan yang sudah diputuskan dalam RUPS tersebut hendaknya diterima sebagai pedoman, baik  oleh perusahaan induk maupun perusahaan anak. Kementerian BUMN  juga perlu membuat model pelaksanaan  governance, manajemen risiko dan compliance secara terintegrasi. Model tersebut mengatur pula hubungan governance perusahaan induk dan perusahaan anak.

Salah satu cara untuk dapat memperkuat governansi, yakni dengan menerapkan konsepsuper holding, yang di bawahnya terdiri dari berbagai holding BUMN.  Saat ini, boleh dikatakan yang bertindak sebagai super holding adalah Kementerian BUMN. Bila kita meniru super holding di Singapura, Malaysia, atau Cina, mereka mempunyai lembaga super holdingyang mampu mengisolasi perusahaan BUMN di bawahnya dari tekanan politik, sehingga dapat tumbuh sehat sebagaimana layaknya perusahaan yang menerapkan GCG. Sejak Menteri BUMN pertama Tanri Abeng hingga Menteri BUMN sekarang, mereka  bercita-cita membangun super holding, namun belum juga bisa terealisir. Bila kelak lembaga super holding terbentuk, Kementerian BUMN sudah barang tentu tidak diperlukan lagi.

Terkait langkah Kementerian BUMN menggandeng KPK untuk meningkatkan transparansi di BUMN, seyogianya penerapan GCG bersifat  beyond the rules and regulation. Artinya, harus menjadi inisiatif dan kebutuhan perusahaan BUMN itu sendiri.  Pengelola BUMN harus memiliki niat, perilaku dan aksi dalam implementasi sistem GRC. GCG seharusnya menjadi komitmen dan dilaksanakan secara sukarela oleh setiap BUMN bukan karena diawasi lembaga lain. GCG yang dibangun atas dasar rasa ketakutan, tidak akan berjalan efektif.  Secara umum efek jera untuk tidak melakukan korupsi belum terbangun karena dianggap ada faktor lucky dan unlucky bagi pelaku korupsi yang tertangkapMasih ada anggapan bahwa pejabat BUMN yang tersandung kasus dengan KPK hanya karena pejabat tersebut apes saja.

Ada tiga tipe perusahaan dalam menerapkan GCG. Pertama, tipe perusahaan yang berkeyakinan bila menerapkan GCG secara konsekuen, perusahaan sulit mendapatkan  bisnis. Kedua, tipe perusahaan yang menerapkan bisnis  secara beretika dan menjalankan GCG dengan konsekuen. Perusahaan tersebut tidak mau melakukan transaksi bisnis atau kerja sama bisnis bila harus melakukan pelanggaran aturan atau etika. Perusahaan tersebut benar-benar berkomitmen menjalankan bisnis secara beretika, mengelola perusahaan secara profesional, serta menjalankan GCG dengan konsekuen, namun tetap mampu mendapatkan bisnis termasuk bisnis berskala besar. Ketegasan seperti ini muncul karena perusahaan sudah mampu membangun citra yang baik. Artinya, kekhawatiran bahwa bila perusahaan benar-benar menjalankan GCG secara baik akan kehilangan proyek, ternyata tidak beralasan. Ketiga, ada juga perusahaan yang  sudah memiliki code  of conduct akan tetapi ketika berbisnis ternyata harus mengeluarkan dana ekstra yang tidak beralasan sehingga berpotensi melanggar code of conduct perusahaanAkhirnya, perusahaan tersebut mengambil jalan pintas menggunakan jasa konsultan sehingga pengeluaran dana ekstra tersebut dilakukan melalui konsultan tersebut. Dalam pelaporan perusahaan, biaya tersebut dimasukan sebagai biaya konsultan.

Itulah kenyataan yang ada di lapangan. Meski demikian, saya lebih memilih perusahaan yang secara konsisten menegakkan GCG, meski membangun citra perusahaan bukan hal mudah. Tak ada pilihan, kalau ingin memperkuat GCG di BUMN harus membudayakan GCG.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.