Menteri BUMN Berhentikan Edi Sukmoro Sebagai Dirut KAI
Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberhentikan dengan hormat Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama PT KAI bedasarkan surat keputusan dengan nomor SK-142/MBU/05/2020. Selain itu, kementerian BUMN juga memberhentikan Direktur SDM dan Direktur Perencanaan.
“Dalam rangka penataan anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia maka perlu memberhentikan Edi Sukmoro, Amrozi Hamidi, Dody Budiawan dan R. Ruli Adi masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha, Direktur Niaga, serta Direktur SDM dan Umum Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,” kata Menteri BUMN, Erick Tohir dalam SK yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5).
Kemudian, Kementerian BUMN mengangkat Didiek Hartantyo yang semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Utama PT KAI dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan.
Berdasarkan SK tersebut, maka susunan anggota Direksi PT KAI menjadi seperti berikut:
- Didiek Hartantyo- Direktur Utama
- Jeffrie N. Korompis – Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha;
- Rivan Achmad Purwantono – Direktur Keuangan;
- Maqin U. Norhadi – Direktur Niaga;
- Agung Yunanto – Direktur SDM dan Umum.