
Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk memberhentikan dan mengangkat direktur keuangan PT Jiwasraya. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri BUMN terkait PT Asuransi Jiwasraya dengan nomor SK-78/MBU/03/2020 pada tanggal 18 Maret 2020.
“Memberhentikan dengan hormat Rianto Ahmadi sebagai direktur Teknik dan Danang Suryono sebagai Direktur Keuangan dengan ucapan terimakasih atas segala tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” kata Plt Asdep Layanan Hukum BUMN, Rini Widyastuti dalam salinan keputusan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (19/3).
Selain itu, RUPS juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi perusahaan perseroan. Semula terdapat Direktur keuangan dan Direktur Investasi dan Teknologi Informasi dijadikan satu menjadi Direktur Keuangan dan Investasi. Kemudian semula Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia.
“RUPST juga mengangkat Angger P Yuwono sebagai Direktur Teknik, R Mahelan Proboantarikso sebagai Direktur Kepatuhan dan SDM dan Farid Azhar Nasution sebagai Direktur Keuangan dan Investasi,” jelasnya.
Anggota direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memperhatikan keputusan Menteri BUMN dan pasal 94 ayat (7) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi akan menyatakan keputusan Menteri BUMN di hadapan notaris sebelum 30 hari tanggal keputusan.