Mulai Hari ini, Naik KRL Harus Bawa Suket atau STRP
Jakarta, Bumntrack.co.id – Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan bahwa hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada Senin (12/7) terpantau lancar dan tertib. Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.
“Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL,” kata Anne Purba di Jakarta, Senin (12/7).
Bagi para calon penumpang yang lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.
“Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL,” tegasnya.
KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun pada pagi hari mencapai 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin (5/7) lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang.
“KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah. Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal mari kita Maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.