Nataru Angkut 231.814 Penumpang, KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Protokol Kesehatan Dilakukan Secara Ketat
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (persero) mengungkapkan bahwa masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 atau berjalan selama 20 hari. Berdasarkan data pemesanan tiket, puncak masa Angkutan Nataru 2020/2021 diprediksi akan terjadi sekitar tanggak 23 dan 24 Desember 2020.
“Berdasarkan data reservasi per hari ini, angka keberangkatan tertinggi pada moment Nataru 2020/2021 terjadi pada 23 Desember 2020 yakni sekitar 13.730 penumpang. Data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 18 Desember 2020 s.d 06 Januari 2021,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (14/12).
Dalam angkutan Nataru, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan sampai dengan 47 KA Jarak Jauh per hari, yakni 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 23 KA Stasiun Pasarsenen, dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan total Tempat Duduk (TD) yang disediakan 231.814. Penurunan tersebut mengikuti aturan protokol kesehatan jaga jarak, sehingga tempat duduk yang tersedia hanya 75 persen, menurun signifikan dibandingkan tahun lalu, yaitu sebesar 73.138 TD yang disediakan perhari dan 83 KA yang dioperasikan.
“Hal ini disebabkan Masa Angkutan Nataru tahun ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 sehingga sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menjaga jarak fisik maka okupansi maksimal hanya 70% dari kapasitas normal,” jelasnya.
Saat ini tiket yang sudah terjual terhitung hari ini sampai dengan akhir masa Nataru, 6 Januari 2021 mencapai sekitar 105 ribu tiket atau hampir sekitar 50% dari TD yang disediakan. Ini artinya tiket KA masa Angkutan Nataru 2020/2021 masih tersedia dan jumlah dari ketersediaan tempat duduk tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan pelanggan.
“Pelanggan KA yang ingin naik KA wajib melampirkan surat keterangan rapid test dan pengecekan suhu tubuh normal yang dilakukan secara berkala sejak dari stasiun keberangkatan dan selama perjalanan di atas KA. Pengguna KA juga diwajibkan menggunakan Faceshield saat tiba di stasiun tujuan, dan dihimbau untuk memakai baju lengan panjang,” jelasnya.
KAI pada setiap kereta melengkapi ruang isolasi sementara jika sewaktu2 diperjalanan kedapat penumpang dengan suhu tubuh 37,3 atau lebih. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di Stasiun terdekat yg memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan
“Kami pastikan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik,” pungkasnya.