Negara Rugi Rp8,8 Triliun, Kejagung Tetapkan ES Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Setelah Asabri dan Jiwasraya, Kolaborasi Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN menyasar pada Garuda Indonesia. Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Burhanuddin mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru yang salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda berinisial ES perihal penindakan kasus pengadaan pesawat.

“Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda Indonesia terdahulu terbukti telah merugikan negara. Dari korupsi yang terjadi di tubuh Garuda di era 2005-2014 itu, total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.

“Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara,” ujar Menteri BUMN, Erick Thohir.

Pihaknya mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.

“Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimized korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,” ujar Erick.

Hasil dari perbaikan sejumlah BUMN terlihat, Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan. Program kerja sama dengan kejaksaan ini bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan.

“Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya,” kata Erick.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.