BERITA

New Regulation Terbit, APII: Sektor Penerbangan Kembali Bergairah

Jakarta, Bumntrack.co.id – Terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru, Pemerintah menerbitkan peraturan dalam Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020. Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

“Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (10/6).

Frekwensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. Seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya diwajibkan menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan.

Seperti diketahui, mulai besok maskapai nasional Lion Air juga kembali beroperasi di Soekarno-Hatta, menyusul Garuda Indonesia dan Citilink. Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara. Melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

“Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan. Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di Soekarno-Hatta bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” jelasnya.

Penerapan teknologi informasi di Soekarno-Hatta guna mengkolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya Terminal Operation Center (TOC) di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. TOC masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di Airport Operation Control Center (AOCC). Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk Airport Operation Management System yang didukung implementasi teknologi andal.

“Melalui implementasi teknologi informasi itu, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat [quick response], sistem peringatan dini [early warning system detection] dan efektivitas dalam operasional [operating effectiveness]. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan,” terangnya.

Prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk.

Artikel Terkait

Back to top button