Patuhi UU Ciptaker, PDS Bayarkan Uang Kompensasi Karyawan PKWT Rp9,4 Miliar
Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) menyalurkan pembayaran uang kompensasi tahap I sebesar Rp9,4 Miliar kepada karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontrak PKWT berakhir di tanggal 31 Desember 2021. Hal ini menjadi wujud dari komitmen Pelindo Daya Sejahtera dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan terbaru. Penyaluran kompensasi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak para pegawai sesuai peraturan perundangundangan. Selain itu pemberian kompensasi ini juga merupakan wujud komitmen PDS sebagai perusahaan penyedia jasa sumber daya manusia mewujudkan Good Corporate Governance di lingkungan kerja perusahaan.
Simbolis penyaluran kompensasi ketenagakerjaan tersebut dilakukan di kantor Pelindo Daya Sejahtera kepada perwakilan karyawan, Jumat (14/01). Sebanyak 2.777 karyawannya yang berstatus PKWT PDS yang tersebar di 8 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, hari ini telah menerima uang kompensasi sesuai dengan peraturan.
“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga alih daya, PDS berupaya memenuhi hak-hak kepada mitra kerja maupun tenaga alih dayanya. Alhamdulillah ditahun 2020 dan 2021 secara berturut-turut kita mendapat penilaian Sangat Baik. Pemenuhan regulasi ini juga bagian dari kami mewujudkan GCG di perusahaan kami,” kata Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), Suroso Wahyu Prihartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/22).
Suroso juga menambahkan, dirinya juga sangat mengapresiasi kepada para tenaga alih daya PDS yang saat ini mengemban tugas di masing-masing lokasi kerjanya karena telah menunjukkan sikap profesionalitas dan service excellent. Serta apresiasi tinggi dan ucapan terimakasih kepada Mitra Kerja PDS, utamanya Pelindo Grup yang telah turut mendukung PDS sehingga pada hari ini PDS bisa memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang ditugaskan di mitra kerja perusahaan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh pegawai atau karyawan PDS yang telah menunjukkan sikap profesional selama mengemban tugas, hal ini secara tidak langsung juga meningkatkan mutu perusahaan sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa saat ini.” Imbuh Suroso
Sementara itu, penyaluran kompensasi yang dilakukan PDS ini juga mendapatkan apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menyampaikan bahwa pemenuhan hak karyawan PKWT yang dilakukan oleh PDS untuk menjadi contoh bagi perusahaan serupa lain agar bisa menjalankan amanat peraturan seperti semestinya.
“Kami Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya memberikan Apresiasi kepada PT Pelindo Daya Sejahtera karena telah memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status PKWT yang telah berakhir masa berlakunya. PT Pelindo Daya Sejahtera sebagai anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah menunjukan bukti bahwa perusahaan telah menerapkan syarat kerja yang baik dalam hubungan kerja guna peningkatan kesejahteraan pekerja, mudah-mudahan uang kompensasi yang diterima pekerja tersebut dapat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya. “pungkas Rizal.
Sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan sejak PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diberlakukan, karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah dan apabila kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.