Pelindo IV Sosialisasi Tarif Pandu 10 Hari di Perairan Raja Ampat

E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, Bumntrack.co.id – General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Sorong, Raplin Halid bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Saonek Raja Ampat, Anggiat Pagar Marpaung melakukan sosialisasi terkait pelayanan pemanduan di Perairan Raja Ampat.

Sosialisasi yang berlangsung di Sorong tersebut untuk mendukung terciptanya keselamatan pelayaran di Perairan Raja Ampat. Pasalnya, pelayanan pemanduan di Raja Ampat memiliki karakteristik berbeda dengan pelayanan pemanduan di pelabuhan umum.

“Jika di pelabuhan umum, petugas Pandu hanya bertugas memandu kapal masuk dan keluar di area pelabuhan. Namun khusus untuk pelayanan di Raja Ampat, petugas Pandu tetap berada di atas kapal selama kapal tersebut berlayar di perairan Raja Ampat walaupun kapal dalam keadaan berlabuh pada saat mengunjungi spot-spot wisata yang ada,” kata GM Pelindo IV Cabang Sorong, Raplin Halid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10).

Saat ini, lanjutnya, kapal-kapal yang berlayar di Raja Ampat menghabiskan waktu kurang lebih 10 hari, sehingga sepanjang waktu tersebut petugas Pandu tetap berada di atas kapal dengan tujuan untuk memandu kapal tetap berada di alur pelayaran yang sudah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu dan mengancam ekosistem laut yang ada di Kawasan Raja Ampat.

Berdasarkan kondisi tersebut lanjut Raplin, [Pelindo IV] sebagai penyedia jasa petugas pemandu kapal yang berlayar wilayah Kabupaten Raja Ampat mengenakan tarif jasa pandu sebesar Rp70 juta untuk kapal 500 – 700 GT.

“Tarif Rp70 juta itu untuk kurang lebih 10 hari petugas Pandu tetap berada di atas kapal untuk memandu kapal tetap berada di alur pelayaran yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 8 Oktober 2019, Raplin mengatakan selama ini kapal-kapal di atas 500 GT yang berlayar di perairan Kabupaten Raja Ampat belum menggunakan petugas pemandu, padahal fungsi dari pemanduan tersebut untuk keselamatan pelayaran.

Fungsi pemanduan kapal juga katanya untuk meminimalisir terjadinya insiden saat pelayaran, seperti menabrak terumbu karang yang selama ini dijaga oleh masyarakat Raja Ampat untuk dinikmati wisatawan. Sebagaimana diketahui, ekosistem yang meliputi terumbu karang dan bagian laut lainnya sangat bermanfaat dan bernilai bagi biota laut maupun manusia. Terumbu karang merupakan habitat ekologi laut, berperan mencegah abrasi dan turut memerangi pemanasan global.

Oleh karena itu, Pelindo IV akan memberlakukan pemanduan kapal bagi kapal di atas 500 GT yang beroperasi di perairan Kabupaten Raja Ampat, sehingga hal itu disosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa yang ada agar diketahui.

Sementara itu untuk kapal 701 – 1.000 GT, Pelindo IV mengenakan tarif pemandu senilai Rp90 juta, kapal 1.001 – 5.000 GT tarif pemandu senilai Rp115 juta, kapal 5.001-10.000 GT tarif pemandu senilai Rp135 juta, kapal 10.001 – 20.000 GT tarif pemandu senilai Rp150 juta dan kapal 20.000 GT ke atas tarif pemandu senilai Rp200 juta untuk pendapatan negara.

“Sama dengan tarif yang Rp70 juta, semua tarif tersebut juga berlaku untuk kurang lebih 10 hari petugas Pandu tetap berada di atas kapal untuk memandu kapal tetap berada di alur pelayaran yang sudah ditetapkan,” tukas Raplin.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.