
Bumntrack.co.id. Jakarta – Dalam rangka menekan laju penularan virus Corona (COVID-19), Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali.
Inmendagri PPKM tersebut berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
“PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster,” kata Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (4/10/22).
Safrizal menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.
Apabila dirinci, per 3 Oktober total capaian Vaksinasi dosis satu mencapai 204.618.410 orang (87,20 %), sementara Vaksin dosis kedua mencapai 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%). Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Inilah masalah yang dihadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.
“Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” tambahnya.
Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” terangnya.
Pihaknya meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan. “Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” tutupnya.