Pemerintah Gabung Semua Kelas BPJS Menjadi Kelas Standar
Jakarta, Bumntrack.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan direncanakan akan mengimplementasikan perampingan kelas peserta BPJS. Sebelumnya, kelas peserta BPJS dibagi ada tiga kelas, dirampingkan menjadi satu kelas, yaitu kelas standar. Perampingan ini akan mulai diberlakukan di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan pada tahun ini, dan diharapkan bisa menyusul untuk seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024.
Dilansir dari Stockbit, Rabu (26/1/22), Iene Muliawati selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Ali Ghufron selaku Direktur Utama BPJK, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil bukan hanya untuk mengurangi defisit, tapi juga untuk meningkatkan standardisasi mutu dan layanan, serta prinsip keadilan untuk seluruh peserta.
Besaran iuran kelas standar diperkirakan akan berada di bawah kelas 1 dan 2, namun di atas iuran kelas 3. Sebagai informasi, iuran untuk BPJS kelas 1 saat ini berada di harga 150 ribu rupiah, 100 ribu rupiah untuk kelas 2, dan 35 ribu untuk kelas 3.
Menurut data BPJS per akhir 2020, mayoritas peserta dikategorikan sebagai peserta kelas 3. Dengan simplifikasi kelas BPJS, terdapat potensi terjadinya perubahan behaviour dari pengguna BPJS karena terjadi downgrade layanan pada kelas 1 dan 2 serta kenaikan iuran pada kelas 3.
Apabila kebijakan ini jadi diimplemetasikan tahun 2024, hal ini berpotensi mengubah competitive landscape dari sektor healthcare dan menguntungkan emiten yang lebih sedikit melayani pasien BPJS seperti $MIKA (12%) dan $SILO (10%) karena potensi peralihan penggunaan asuransi swasta dari penggunaan BPJS sebelumnya.