Jakarta, Bumntrack.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik untuk periode Juli-September 2026 tidak akan naik, baik itu subsidi maupun nonsubsidi.
Secara teknis, tarif listrik seharusnya dinaikan bila mengacu pada parameter ekonomi makro dari bulan Februari hingga April 2026 ditambah adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang penyesuaian tarif listrik setiap triwulan.
Keputusan untuk mempertahankan harga listrik didasari oleh tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, harga listrik memiliki pengaruh kepada pelaku ekonomi seperti industri (non subsidi) dan UMKM (subsidi), sedangkan pemerintah ingin memastikan kegiatan industri dan pelaku usaha tetap berjalan tanpa hambatan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Kamis (2/7/26).
Kementerian ESDM sedang melakukan dua langkah untuk menjaga pasokan listrik. Pertama, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secukupnya. Kedua, Kementerian ESDM meminta PT Perusahaan Listrik negara (Persero) (PLN) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional.
Pemerintah turut terlibat dalam upaya menopang kelistrikan nasional. Contohnya, pada hari Jumat (26/6), Kementerian ESDM mengumumkan telah mengamankan 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan 154 juta MT. Sebelumnya, total pasokan batu bara yang dimiliki PLN adalah 134 juta MT.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.
Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka








