Jakarta, 28 Desember 2019 – BUMN Track membenarkan telah memberikan award bronze kepada PT Jiwasraya bulan Nobember 2018 untuk katagori Product Development.
Menurut Pemimpin Redaksi BUMN Akhmad Kusaeni, pihaknya memberikan penilaian seleksi yang relatif ketat berdasarkan jawaban pada kuesioner mengenai kinerja perusahaan, termasuk permohonan melampirkan dokumen pendukung seperti laporan tahunan.
Bagi yang lolos seleksi adminsitrasi, panitia mengundang pimpinan perusahaan peserta untuk presentasi dan wawancara dengan dewan juri. “Wawancara dengan direksi itu minimal untuk verifikasi,” kata Akhmad Kusaeni.
Dengan proses seleksi yang ketat itu, lanjutnya, BUMN Track tidak pernah memberikan penghargaan kalau posisi perusahaan tidak bagus.
Ditegaskannya, penilaian memang untuk branding dan marketing, namun aspek keuangan tetap diperhatikan walaupun bukan yang dominan. Penghargaan tersebut diberikan tahun 2018, sehingga aspek penilaian mengacu pada laporan keuangan tahun 2017 yang isinya antara lain, pada 2017 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membukukan laba bersih sebesar Rp360,30 miliar, jumlah pendapatan perusahaan mencapai Rp25,12 triliun atau naik tipis empat persen dibandingkan pendapatan tahun sebelumnya, yakni Rp21,10 triliun.
Tentu dewan juri bukan auditor investigatif dan mempercayai hasil kerja yang sudah lolos verivikasi audior yang ditunjuk perusahaan masing-masing sebagai profesi resmi terdaftar.
Sementara juri mencatat bahwa jumlah bebannya melonjak 27 persen, yaitu dari Rp19,33 triliun pada 2016 menjadi Rp24,72 triliun pada akhir2019 lalu.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2018 pada aspek marketing dan komunikasi PT Asuransi Jiwasraya juga mendapat penghargaan dari media dan lembaga lain seperti Markplus, Warta Ekonomi, Infobank, SWA dan majalah Investor.
BUMN Track ikut prihatin atas kasus ini dan mengharapkan para pihak pemiliki otoritas (OJK, Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN) segera mengambil langkah hukum terhadap PT Jiwasraya agar masalahnya menjadi terang benderang. “Jangan biarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan sehingga merugikan masyarakat (khususnya para nasabah),” tegas Akhmad Kusaeni.