Penurunan Tarif Listrik Meningkatkan Daya Saing Industri

E-Magazine Januari - Maret 2025

Oleh: Fahmy Radhi

          Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2019. Penegasan itu tetap istiqomah dengan kebijakan Pemerintahan Joko Widodo yang disampaikan pada awal 2017. Pada saat itu, pertimbangan untuk tidak menaikkan tarif listrik bukan karena bersamaan dengan tahun politik, tetapi lebih untuk meringankan beban rakyat, yang daya belinya lagi rendah dan menjaga inflasi tetap pada kisaran 3 persen per tahun. 

Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019 menyebabkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik lebih tinggi dari pada tarif listrik ditetapkan pada 2018-2019. Oleh karena itu, pada awal 2020, pemerintah berencana kembali akan menerapkan penyesuaian tarif listrik berdasarkan automatic adjustment atau penyesuaian tarif listrik secara otomatis. Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis, yang digunakan PLN dalam menetapkan penaikan atau penurunan tarif listrik. 

Mekanisme penyesuaian tarif menggunakan automatic adjustment untuk golongan listrik non-subsidi sebetulnya sudah diterapkan sejak 2014. Automatic adjustment tarif listrik dilakukan per tiga bulan dengan mempertimbangkan variabel pembentuk HPP listrik unuk menetapkan penaikan atau penurunan tarif listrik. Dengan penerapan automatic adjustment, setiap terjadi kenaikan tarif listrik tidak begitu dirasakan oleh konsumen. Pasalnya, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap per tiga bulan, sehingga besaran kenaikkan itu biasanya tidak terlalu besar, bahkan adakalanya terjadi penurunan tarif listrik.

Namun, semenjak 2017 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif listrik hingga akhir 2019. Artinya, tarif listrik yang dibayar konsumen relatif stabil, tidak naik dan tidak turun. Sepanjang 2018, HPP listrik lebih besar daripada tarif ditetapkan stabil tersebut. Konsekuensinya, pada 2018 pemerintah harus mengalokasikan sejumlah dana untuk membayar kompensasi kepada PLN sebesar Rp7,45 triliun untuk menutup kerugian PLN akibat tidak ada kenaikan tarif listrik.

Penyesuaian tarif yang dilakukan per tiga bulan itu dengan mempertimbangkan variabel pembentuk HPP, terdiri: Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), serta harga energi primer. Penyesuaian tarif listrik otomatis itu berdasarkan variabel pembentuk HPP listrik tersebut bisa menyebabkan tarif listrik naik, tetapi bisa pula tarif listrik turun dibanding tarif listrik sebelumnya, tergantung dari besaran besaran variabel pembentuk HPP listrik. 

Kalau mencermati besaran semua variabel pembentuk HPP listrik, diproyeksikan akan terjadi penurunan HPP listrik. Variabel kurs tengah rupiah terhadap dolar (AS) selama bulan Juli 2019 cenderung menguat mencapai rata-rata Rp14.148 per satu dollar, AS lebih kuat ketimbang asumsi APBN 2019 dan RKAP PLN yang ditetapkan sebesar Rp15.000 per satu dollar AS.

ICP juga cenderung turun pada kisaran US$ 61 per barel, lebih rendah dibandingkan dengan harga asumsi ICP di APBN yang ditetapkan sebesar US$ 70 per barel. Inflasi Juli diprediksikan juga rendah hanya 0,12 persen per bulan, atau sekitar 3,12 persen YOY sepanjang 2019. Selain ketiga variabel itu, biaya energi primer yang menentukan HPP listrik cenderung tetap, bahkan beberapa beberapa harga energi primer  mengalami penurunan.

Berdasarkan keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) harga Batubara yang dijual kepada PLN ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, yang diberlakukan per 12 Maret 2018 hingga sekarang. Dengan DMO harga Batubara itu, beban HPP listrik, memang dapat diturunkan, mengingat dalam bauran enegi pembangkit digunakan Batubara sebesar 57 persen. 

Demikian juga dengan harga gas, yang merupakan energi primer lainnya, ditetapkan 8 persen dari di mulut sumur gas atau maksimum 14,5 persen di plant gate pembangkit listrik, sehingga harganya lebih rendah. Efisiensi yang dilakukan PLN, seperti susut jaringan dan operasional keuangan, juga telah menurunkan HPP listrik selama 2019.

Berdasarkan kecenderungan penurunan ICP, penguatan kurs rupiah terhadap Dollar AS, dan stabilitas inflasi, penurunan harga energi primer, utamanya harga batu bara dan gas, serta efisiensi yang dilakukan PLN selama ini, maka HPP listrik mestinya mengalami penurunan yang signifikan. Dengan penurunan HPP listrik itu, penetapan tarif dengan menggunakan automatic adjustment mestinya tarif listrik akan turun, bukan naik pada 2020.

Turunnya tarif listrik pada 2020 akan memberikan berbagai manfaat bagi konsumen rumah tangga dan konsumen industri, yang akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Beban pengeluaran konsumen rumah tangga akan menurun, sehingga bisa menaikkan daya beli masyarakat. Bagi konsumen industri, termasuk BUMN, penurunan tarif listrik akan menurunkan harga pokok penjualan produk dan jasa yang dijual, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar dalam negeri, maupun pasar ekspor, karena harga jual produk dan jasa bisa lebih murah dibanding harga jual kompetitor. 

Penurunan tarif listrik itu juga akan semakin menurunkan tingkat inflasi tahun berjalan. Sesuai dengan hasil penelitian bahwa besaran tarif listrik mempengaruhi secara signifikan tingkat inflasi. Dengan demikian, penurunan inflasi itu akan menurunkan harga-harga kebutuhan pokok. Peningkatan daya beli konsumen dan peningkatan daya saing industri, serta penurunan inflasi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akan menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan. 

Penurunan tarif yang didasarkan atas penurunan HPP listrik tidak akan merugikan bagi PLN, bahkan PLN masih akan memperoleh margin dari penjualan setrum yang tarif listrik ditetapkan di atas HPP listrik. Dengan adanya berbagai manfaat itu dan PLN masih memperoleh margin, maka tarif listrik harus diturunkan pada awal 2020 mendatang. 

Penaikan dan penurunan tarif listrik dengan menggunakan automatic adjustment perlu dikomunukasikan kepada public secara transparan, agar tidak terjadi resistensi dari masyarakat, utamanya pada saat terjadi kenaikkan tarif listrik. Komunikasi ke public itu meliputi informasi mekanisme automatic adjustment, variabel pembentuk HPP, dan besaran margin PLN, yang menentukan besaran tarif listrik. 

Dengan informasi yang transparan itu, konsumen rumah tangga bisa menghitung besaran tarif listrik yang ditetapkan apakah sudah sesuai dengan besaran variabel pembentuk HPP. Bahkan, konsumen bisa mengetahui apakah margin, yang dipungut PLN dalam penetapan tarif listrik, memang wajar atau terlalu tinggi. Bagi konsumen industri, informasi itu bisa digunakan dalam penyusunan anggaran perusahaan pada tahun berjalan, sehingga memudahkan dalam penetapan harga pokok penjualan dan profit pada produk dan jasa yang dijual. 

Tanpa ada informasi yang transparan dari PLN dikhawatirkan akan terjadi penolakan dan perlawan massif dari masyarakat pada saat PLN menetapkan penaikan tarif listrik dengan menggunakan automatic adjustment

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.