BERITA

Perindo: Perubahan Bentuk Hukum Sedang Dalam Proses Pembahasan Antar Kelembagaan

Jakarta, Bumntrack.co.id – Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sedang melaksanakan Pembahasan Antara Kementerian (PAK) atas rencana perubahaan bentuk badan usaha dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan bentuk badan usaha ini merupakan rangkaian dari persiapan pembentukan holding BUMN Klaster Pangan dalam upaya mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional di bidang kedaulatan pangan nasional.

“Dari pembahasan beberapa perwakilan antar lembaga kementerian tentang perubahan bentuk badan hukum, semua mendukung adanya perubahan bentuk hukum Perindo. Diharapkan perubahan ini memberikan peningkatan kinerja perusahaan dengan fokus pada kegiatan pada aspek komersial dengan tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan diantaranya nelayan dan pembudidaya,” kata Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian BUMN, Zuryati Simbolon dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/3).

Melalui proses pemerseroan nanti diharapkan juga akan mempermudah Perindo dalam melakukan aksi korporasi dan mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain. Menurut Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara, Adi Purawan mengatakan bahwa pada prinsipnya Sekretariat Negara mendukung adanya perubahan bentuk hukum Perindo sebagai sektor perikanan dengan harapan Perindo dapat lebih agresif merubah paradigma, tidak hanya menerima penugasan pemerintah namun juga terus mengejar keuntungan untuk kinerja perusahaan. “Kami mendukung kontribusi Perindo terhadap optimalisasi perannya pada sektor perikanan,” katanya.

Perwakilan dari Sekretariat Kabinet Indonesia, Kepala Bidang Badan Usaha dan Pengembangan Iklim Usaha, Dian Dwi Wahyuni mengatakan bahwa rencana pembentukan holding pangan melalui langkah awal perubahan bentuk hukum Perindo menjadi Persero merupakan concern Presiden untuk restrukturisasi BUMN serta momentum yang tepat dikarenakan dapat memberikan dampak yg positif untuk perekonomian. Perubahan Badan Hukum Perindo menjadi Perusahaan Persero merupakan transformasi besar yang akan dijalankan Perindo.

“Dengan bertransformasi dan beralihnya Perindo menjadi Persero, harapannya semua penugasan dari berdirinya Perindo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2013 dapat tetap melekat penugasannya meski menjadi Persero,” kata Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Fatah Setiawan Topobroto.

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakilkan Biro Hukum Setjen, Ferry Ananto dan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap, Partinah mengatakan mengenai penugasan – penugasan saat ini masih mengkaji antara pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan fungsi Pengusahaan dimana Perum Perindo sebagai operatornya.

Selain itu, perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kepala Bidang BUMN Agro dan Farmasi dan Pariwisata, Guntur, pada rapat pembahasan menyampaikan dukungan terhadap perubahan badan hukum Perum Perindo menjadi Persero, sehingga diharapkan dengan adanya perubahan hukum Perindo akan memperluas kewenangan dalam berusaha sehingga diharapkan dapat mendukung program pengungkit ekonomi salah satunya melalui penambahan penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Artikel Terkait

Back to top button